Madiun (Liputanindo.id) – Pemerintah Kabupaten Madiun mulai memperketat pengendalian investasi dengan menerapkan skema pemanduan Letak bagi calon investor.
Langkah ini dilakukan Kepada memastikan setiap investasi berjalan sesuai tata ruang dan Bukan kembali tersandung persoalan perizinan di tengah proses pembangunan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Anang Sulistiyono, mengatakan sebagian besar Area Kabupaten Madiun Demi ini masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kondisi tersebut Membangun investor Bukan Dapat sembarangan menentukan Letak usaha.
Karena itu, Pemkab Madiun kini Bukan hanya menerima pengajuan investasi, tetapi juga aktif mengarahkan investor ke Letak-Letak yang dinilai Kondusif dan sesuai peruntukan tata ruang.
“Kami memberikan titik-titik Letak yang sudah clear dan berada di luar 87 persen kawasan Lahan Sawah Dilindungi. Dengan begitu, proses perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat berjalan Fasih Tamat selesai,” ujar Anang, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian berusaha sekaligus memastikan investasi Bukan berbenturan dengan regulasi tata ruang yang berlaku.
Selain itu, Pemkab Madiun juga telah mengirimkan Surat Keputusan Bupati terkait penetapan kawasan industri kepada pemerintah pusat. Upaya tersebut menjadi bagian dari proses penyesuaian tata ruang dan alih fungsi lahan di luar kawasan LSD.
“Lahan yang kami siapkan sebagian besar Lagi Punya masyarakat, tetapi secara tata ruang Kondusif dan berpotensi menjadi kawasan industri ke depan. Ini menjadi solusi agar investor Bukan salah memilih Letak,” katanya.
Penerapan pemanduan Letak ini mengemuka setelah ditemukannya persoalan perizinan dalam pembangunan pabrik alas kaki di Desa Bagi, Kecamatan Madiun. Proyek tersebut Kepada sementara dihentikan karena sejumlah persyaratan perizinan belum terpenuhi.
Dalam Pengawasan lapangan yang dilakukan pada Senin (8/6/2026) Berbarengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), tim gabungan menemukan beberapa persoalan yang harus segera ditindaklanjuti. Intervensi itu meliputi status perizinan pembangunan hingga legalitas material tanah uruk yang digunakan Kepada menimbun lahan proyek.
Atas Intervensi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Standar dan Penataan Ruang (PUPR), Satpol PP serta OPD teknis lainnya memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan terhitung mulai Selasa (9/6/2026) Tamat seluruh persyaratan dipenuhi.
Sikap tersebut menunjukkan ketegasan Pemerintah Kabupaten Madiun dalam menegakkan aturan perizinan dan tata ruang. Pemkab menegaskan investasi tetap terbuka lebar, Tetapi seluruh pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sejak tahap perencanaan hingga Penyelenggaraan pembangunan.
Melalui skema pemanduan Letak, Pemkab Madiun berharap investor memperoleh kepastian sejak awal sehingga proses pembangunan dapat berjalan Fasih tanpa Tertahan persoalan administrasi maupun tata ruang di kemudian hari. (rbr/ted)
