KemenHAM Jabar sebut polemik Misa di Depok dipicu miskomunikasi

KemenHAM Jabar sebut polemik Misa di Depok dipicu miskomunikasi

Jakarta (ANTARA) – Kantor Area Kementerian Hak Asasi Sosok (KemenHAM) Jawa Barat menyatakan polemik dugaan pembubaran Misa Penghiburan di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, dipicu oleh miskomunikasi dan perbedaan penafsiran yang kemudian berkembang di media sosial.

Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Barat Hasbullah Fudail mengatakan pihaknya telah melakukan Pembuktian lapangan melalui rapat koordinasi dan audiensi Serempak Pemerintah Kota Depok, Lembaga Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kantor Kementerian Religi, unsur kewilayahan, serta tokoh masyarakat.

“Hasil Pembuktian menunjukkan berbagai persoalan sosial di tingkat masyarakat kerap dipicu oleh miskomunikasi dan perbedaan penafsiran sehingga diperlukan langkah pencegahan yang Pandai merespons Segera penyebaran informasi di ruang digital,” kata Hasbullah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, polemik bermula ketika keluarga almarhum meminta izin Penyelenggaraan Misa Penghiburan Demi pengurus RT dan RW sedang berada di luar kota mengikuti kegiatan Pemerintah Kota Depok.

Pernyataan Ketua RT yang menyebut dirinya Bukan dapat bertanggung jawab apabila terjadi keributan karena Bukan Eksis pengurus lingkungan di Letak kemudian ditafsirkan sebagai bentuk pelarangan, direkam, dan menyebar di media sosial hingga memunculkan persepsi adanya pembubaran ibadah.

Hasbullah mengatakan pemerintah daerah Serempak unsur kecamatan, kepolisian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta FKUB segera memfasilitasi mediasi pada malam hari sehingga ibadah doa Serempak tetap berlangsung hingga prosesi pemberangkatan jenazah ke Rumah Duka Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC).

Kanwil KemenHAM Jawa Barat juga mengunjungi rumah duka dan berdialog langsung dengan keluarga almarhum Demi memastikan kondisi di lapangan.

“Berdasarkan hasil Pembuktian tersebut, kedua belah pihak telah saling memaafkan dan situasi dipastikan kondusif,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Depok Serempak FKUB akan memperkuat sosialisasi Peraturan Serempak Menteri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 hingga tingkat RT/RW, mengaktifkan kembali rumah persemayaman Lumrah bagi masyarakat prasejahtera melalui kerja sama dengan rumah sakit Lumrah daerah, serta menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Urusan HAM.

Selain itu, Kanwil KemenHAM Jawa Barat mendorong FKUB Kota Depok melibatkan generasi muda yang Mempunyai pemahaman terhadap dunia digital Demi mempercepat penyebaran informasi yang Seksama Demi muncul isu sensitif di masyarakat.

“Kanwil KemenHAM Jabar berkomitmen penuh Demi Lanjut berkolaborasi dan hadir Serempak pemerintah daerah dalam mengawal setiap urusan kemanusiaan dan merawat ekosistem toleransi yang kondusif,” kata Hasbullah.

Peristiwa dugaan pelarangan atau perdebatan yang menyebabkan dipindahkannya Letak Misa Penghiburan di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, terjadi pada Minggu malam (28/6) Sekeliling pukul 19.00 WIB.

Insiden tersebut tepatnya terjadi di sebuah rumah duka di Gang Haji Abdul Azis, Bulak Timur, RT 005/RW 09, Cipayung, Depok.

Pihak keluarga yang berduka berniat mengadakan misa arwah/penghiburan dan sudah mencoba meminta izin ke ketua RT setempat, Tetapi ketua RT sedang berada di luar kota. Ketika romo dan para jemaat sudah hadir pada Minggu malam, terjadi perdebatan dan miskomunikasi dengan pengurus lingkungan/Penduduk setempat.

Masalah itu telah diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang melibatkan keluarga, perwakilan Penduduk dan pihak terkait. Misa penghiburan akhirnya dipindahkan dan dilaksanakan dengan Terjamin di Rumah Duka Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC), Pancoran Mas, Depok.