Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah meringkus seorang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan emas seberat 4 kilogram di Jakarta. Penangkapan terhadap pelaku berinisial DWD (43) tersebut dikonfirmasi oleh pihak kepolisian pada Senin (22/6/2026).
Kasus tindak pidana ini bermula ketika tersangka yang berstatus sebagai pelanggan lelet melakukan pemesanan emas di Toko Emas Bintang Mas Semarang, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan memesan belasan faktur pembelian emas bernilai miliaran rupiah.
“Bulan Februari-Maret 2024, tersangka memesan 16 invoice seberat Sekeliling 4 kilogram seharga Rp 3,7 miliar,” kata Anwar.
Setelah menerima pesanan perhiasan tersebut, tersangka Malah Tak membayar tagihan yang telah disepakati dan langsung melarikan diri. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan tindakan penggelapan ini kepada aparat penegak hukum.
“Faktanya dari Agustus hingga November 2024, pelapor selalu menagih dan hanya mendapat janji-janji manis. Tersangka Malah menghilang dan kabur dari rumah dan toko di Madiun,” Jernih Anwar.
Penyelidikan sempat terkendala karena laporan Formal dari pihak korban baru masuk pada tahun berikutnya. Selain itu, proses pengejaran memakan waktu lantaran tersangka selalu berpindah tempat tinggal demi menghindari kejaran petugas.
“Anwar mengatakan polisi Tak menetapkan daftar pencarian orang karena laporan polisi dibuat pada 2025. Dia menyebut jajarannya sempat kesulitan mencari tersangka yang kerap pindah Letak dan memakai identitas Imitasi.”
