Ringkasan Informasi:
- Data BPS mencatat Jawa Timur Mempunyai 3,42 juta penyandang disabilitas atau Sekeliling 8,41 persen dari total penduduk.
- Komisi E DPRD Jawa Timur mengajukan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
- DPRD menyoroti persoalan validitas data, rendahnya akses pendidikan, serta minimnya penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas.
- Raperda mengusulkan penguatan pendidikan inklusif, kuota tenaga kerja, fasilitas publik yang aksesibel, hingga pembentukan Komisi Disabilitas Daerah.
Surabaya (Liputanindo.id) – Jawa Timur tercatat Mempunyai 3,42 juta penyandang disabilitas berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020. Besarnya jumlah tersebut menjadi salah satu dasar bagi DPRD Provinsi Jawa Timur Demi memperjuangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas guna memperkuat perlindungan hak sekaligus memperluas akses pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik yang inklusif.
Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Formal menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Selasa (9/6/2026). Regulasi ini disusun Demi menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan hukum nasional yang kini mengedepankan pendekatan berbasis hak asasi Sosok.
Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso, mengatakan penyandang disabilitas Mempunyai hak asasi yang sama sebagai Kaum negara. Karena itu, pemerintah Mempunyai kewajiban Demi menghadirkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak secara setara agar mereka dapat hidup Berdikari, bermartabat, serta berpartisipasi penuh dalam pembangunan.
“Penyandang disabilitas Mempunyai hak asasi yang sama sebagai Kaum negara. Karena itu negara wajib menghadirkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak yang setara agar mereka dapat hidup Berdikari, bermartabat, dan berpartisipasi penuh dalam pembangunan,” kata Cahyo Begitu menyampaikan nota penjelasan Raperda.
Menurut Cahyo, lahirnya regulasi baru diperlukan karena telah terjadi perubahan paradigma dalam perlindungan penyandang disabilitas. Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 telah mengubah pendekatan kebijakan yang sebelumnya lebih berorientasi pada Donasi sosial menjadi berbasis hak asasi Sosok.
“Pelindungan bagi penyandang disabilitas Bukan Kembali dipandang sebagai bentuk belas Sayang melalui kebijakan jaminan sosial atau Donasi semata, tetapi menempatkan mereka secara setara berdasarkan prinsip hak asasi Sosok,” ujar Ketua DPC Gerindra Surabaya tersebut.
Komisi E DPRD Jatim juga menyoroti Tetap adanya persoalan validitas data penyandang disabilitas di Jawa Timur. Perbedaan data antarinstansi dinilai dapat memengaruhi ketepatan sasaran berbagai program pemerintah.
Berdasarkan data BPS tahun 2020, jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur mencapai 3,42 juta jiwa atau Sekeliling 8,41 persen dari total penduduk. Sementara Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga Agustus 2025 mencatat jumlah penyandang disabilitas sebanyak 1.864.301 jiwa.
“Perbedaan data ini menunjukkan bahwa Jawa Timur Tetap membutuhkan sistem pendataan yang lebih valid dan terintegrasi agar kebijakan yang disusun Akurat-Akurat Akurat sasaran dan Bisa menjawab kebutuhan penyandang disabilitas,” kata Cahyo.
Selain persoalan data, DPRD Jawa Timur juga Meletakkan perhatian terhadap Tetap rendahnya akses pendidikan bagi penyandang disabilitas. Data BPS tahun 2024 menunjukkan Nomor penyandang disabilitas yang Bukan pernah mengenyam pendidikan Tetap jauh lebih tinggi dibandingkan Golongan non-disabilitas.
Di sektor ketenagakerjaan, tantangan yang dihadapi juga Tetap besar. Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) tahun 2021, dari 39.861 perusahaan yang terdaftar, hanya 60 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas dengan total 866 pekerja.
“Rendahnya serapan tenaga kerja disabilitas dipengaruhi berbagai Elemen, mulai dari kesenjangan kompetensi, stigma yang Tetap kuat, hingga belum optimalnya layanan penempatan kerja yang ramah disabilitas,” papar alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga tersebut.
Melalui Raperda tersebut, Komisi E DPRD Jatim mengusulkan sejumlah langkah strategis, meliputi penguatan pendidikan inklusif, pemenuhan kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas, penyediaan fasilitas publik yang aksesibel, penguatan Unit Layanan Disabilitas, hingga pembentukan Komisi Disabilitas Daerah.
“Kami Ingin memastikan Bukan Terdapat Kaum Jawa Timur yang tertinggal dalam pembangunan. Raperda ini diharapkan menjadi fondasi bagi terwujudnya Jawa Timur yang lebih inklusif, berkeadilan, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh penyandang disabilitas,” pungkas Cahyo. [asg/beq]
