Kota Bekasi (ANTARA) – Pemerintah Kota Bekasi akan memperketat pengawasan terhadap operasional kendaraan bertonase besar menyusul kecelakaan Lampau lintas yang melibatkan truk jenis “wing box” yang diduga mengalami rem blong di Simpang Kampus Unisma, Bekasi Timur, Senin.
Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terulangnya kecelakaan serupa sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
“Selama ini memang sudah Eksis kebijakan Restriksi operasional kendaraan tonase besar. Kita akan tingkatkan pengawasan di lapangan,” kata Harris Ketika mengunjungi korban di RSUD Chasbullah Majid Kota Bekasi.
Menurut dia, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kendaraan bertonase besar Tak diperbolehkan melintasi sejumlah ruas jalan Primer, termasuk Jalan Ahmad Yani, hingga pukul 10.00 WIB. Kendaraan yang melanggar diarahkan menggunakan jalur alternatif di luar pusat kota.
Selain memperketat pengawasan jam operasional, Pemerintah Kota Bekasi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan kepolisian Demi memperkuat pengawasan terhadap kelayakan kendaraan melalui uji berkala atau uji KIR.
“Kalau memang kendaraan Tak layak jalan, tentu harus dihentikan operasinya. Kami juga akan bekerja sama dengan kepolisian agar pengawasan terhadap kelayakan kendaraan semakin diperketat,” ujarnya.
Harris memastikan seluruh korban kecelakaan akan mendapatkan penanganan yang diperlukan. Pemerintah Kota Bekasi juga berkoordinasi dengan Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan terkait pemberian santunan dan jaminan pembiayaan.
“Dari Jasa Raharja juga sudah hadir, begitu juga BPJS Ketenagakerjaan yang akan meng-cover seluruh biaya dan memberikan santunan kepada almarhum. Kami turut berduka cita dan akan memfasilitasi seluruh proses yang diperlukan,” katanya.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Cabang Bekasi Eko Prasetyo mengatakan berdasarkan data sementara, kecelakaan tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia dan sejumlah pengendara sepeda motor mengalami luka-luka.
“Demi korban meninggal dunia, santunan kepada Spesialis waris sebesar Rp50 juta. Sementara korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan di rumah sakit maksimal Rp20 juta,” kata Eko.
Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Chasbullah Majid Kota Bekasi Sudirman mengatakan satu korban Pria Lagi menjalani perawatan intensif akibat mengalami cedera kepala berat.
“Kami sudah melakukan CT scan dan Ketika ini Lagi dalam observasi. Mudah-mudahan kondisinya Tak terlalu berat,” ujarnya.
