Polri sita aset senilai Rp15,3 miliar dari istri-anak Koko Erwin

Polri sita aset senilai Rp15,3 miliar dari istri-anak Koko Erwin

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp15,3 miliar dari istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, terkait dugaan tindak pidana pencucian Doku (TPPU) peredaran narkoba.

“Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Ia merinci, dari istri Koko Erwin yang berinisial VVP, penyidik menyita aset senilai Rp1,050 miliar yang terdiri dari:

  • Mobil Toyota Avanza: Rp300 juta
  • Mobil Mitsubishi Xpander: Rp350 juta
  • Sertifikat HGB No. 00526: Rp200 juta
  • Sertifikat HGB No. 00527: Rp200 juta

Lampau, dari anak Koko Erwin yang berinisial HSI, penyidik menyita aset senilai Rp11,350 miliar yang terdiri dari:

  • Toko (SHM 3271 & 3272): Rp3 miliar
  • Toko (SHM 3273): Rp2 miliar
  • Penyimpanan (SHM 2114): Rp2 miliar
  • Penyimpanan (SHM 2125): Rp1,5 miliar
  • Mobil Pajero Sport: Rp650 juta
  • Kuitansi SHM 2144: Rp650 juta
  • Pelunasan SHM 2144: Rp450 juta
  • Kuitansi SHM 2125: Rp825 juta
  • Pelunasan SHM 2125: Rp275 juta

Terakhir, dari anak Koko Erwin yang berinisial CA, penyidik menyita aset mobil dengan total senilai Rp2,9 miliar yang terdiri dari:

  • Toyota Hiace Premio: Rp675 juta
  • Toyota Hiace Premio: Rp675 juta
  • Toyota Hiace Commuter: Rp600 juta
  • Toyota Hiace Commuter: Rp600 juta
  • Mitsubishi Xpander: Rp350 juta

“Total Perkiraan keseluruhan aset yang disita sebesar Rp15,3 miliar,” ujar Eko.

Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal terhadap VVP, sumber dari Segala transaksi keuangan di rekening bank Punya VVP periode 2025-2026 berasal dari Koko Erwin.

“VVP memberikan rekening pribadinya Buat digunakan Koko Erwin,” ujarnya.

Selain itu, terungkap pula bahwa aset yang didapatkan VVP setelah menikah dengan Koko Erwin adalah sebuah rumah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan bandar narkoba tersebut pernah menitipkan sebuah mobil kepada VVP hingga Maret 2026.

Berikutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap HSI, diketahui bahwa Erwin pernah meminta nomor rekening HSI Buat melakukan transfer Doku.

Kemudian memerintahkan agar Doku tersebut digunakan Buat membeli beberapa aset, di antaranya dua unit Penyimpanan dan tiga unit ruko.

“Menurut keterangan HSI, Penyimpanan yang dibelinya atas nama HSI diberikan izin oleh Koko Erwin Buat memakainya. HSI memakai toko tersebut Buat berwirausaha pertanian (pestisida dan pupuk),” kata Eko.

Terakhir, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap CA, Eko mengatakan bahwa Perempuan tersebut mengaku dibukakan usaha travel oleh Koko Erwin.

“Yang awalnya bernama PT Sumber Bima Langgeng Trans Travel menjadi PT Sukses Langgeng Buana yang dijalankan oleh CA sebagai direktur dengan aset berupa empat unit mobil Hiace,” ucapnya.

Selain itu, CA juga mengaku dibelikan satu unit Penyimpanan oleh Koko Erwin Buat usaha serta pernah dititipkan sebuah mobil oleh Erwin di ruko travel.

Istri dan dua anak Koko Erwin tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU hasil peredaran gelap narkoba yang dilakukan Koko Erwin.

Ketiganya ditangkap di NTB dan Ketika ini telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Buat menjalani pemeriksaan intensif.

Adapun Koko Erwin merupakan bandar narkoba yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Ia diduga terlibat dalam kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.

Keterlibatan Erwin diketahui dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Distrik hukum Polda Nusa Tenggara Barat yang menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota Malaungi.