Legislator: Kasus Daycare Aceh jadi alarm keras perlindungan anak

Legislator: Kasus Daycare Aceh jadi alarm keras perlindungan anak

Pemerintah Kota Banda Aceh juga telah menyebut bahwa Daycare Baby Preneur belum mengantongi izin operasional

Pamekasan (ANTARA) – Member Komisi VIII DPR RI Ansari menyatakan, kasus penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan di tempat penitipan anak Daycare Baby Preneur di Banda Aceh menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh penyelenggara layanan penitipan anak.

“Kekerasan terhadap anak, terlebih di tempat yang semestinya menjadi ruang Kondusif, Tak Bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Daycare Semestinya menjadi tempat orang Sepuh menitipkan kepercayaan, bukan menitipkan kecemasan. Anak-anak yang Lagi sangat kecil belum Bisa membela diri. Karena itu negara, pemerintah daerah, pengelola lembaga, dan masyarakat harus hadir memastikan mereka Benar-Benar terlindungi,” katanya kepada wartawan seusai menghadiri acara Perhimpunan Keuangan Haji di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu.

Legislator Perempuan asal daerah pemilihan (Dapil) XI Madura ini menilai kasus di Aceh Tak boleh berhenti hanya pada penindakan terhadap pelaku.

“Kasus ini harus menjadi momentum Pengkajian menyeluruh terhadap perizinan, standar operasional, kompetensi pengasuh, mekanisme pengawasan, serta akses orang Sepuh terhadap kondisi anak selama berada di tempat penitipan,” katanya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Banda Aceh juga telah menyebut bahwa Daycare Baby Preneur belum mengantongi izin operasional.

Karena itu, sambung Ansari, penutupan lembaga tersebut dinilai menjadi langkah Krusial agar Tak Terdapat Tengah layanan penitipan anak yang berjalan tanpa pengawasan dan standar yang Terang.

Wakil rakyat dari kaum Perempuan ini juga menyebutkan, bahwa Intervensi Daycare Tak berizin harus menjadi perhatian serius Segala daerah. Ia mendorong pemerintah daerah melakukan pendataan ulang seluruh layanan penitipan anak, termasuk memeriksa legalitas, jumlah tenaga pengasuh, latar belakang Sumber Daya Insan, standar keamanan ruang, serta Mekanisme penanganan anak.

“Jangan Tamat Daycare tumbuh tanpa pengawasan. Kita Tak anti terhadap layanan penitipan anak, karena banyak orang Sepuh memang membutuhkan. Tetapi setiap lembaga yang mengasuh anak wajib memenuhi standar. Pengasuh anak bukan hanya butuh tenaga, tetapi juga pengetahuan, kesabaran, empati, dan tanggung jawab moral,” kata politikus asal Kabupaten Pamekasan ini.

Ansari juga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serempak pemerintah daerah memperkuat koordinasi pengawasan.

Menurutnya, layanan pengasuhan anak harus diawasi lintas sektor, mulai dari aspek perlindungan anak, pendidikan, sosial, kesehatan, hingga perizinan.

Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan korban. Selain penegakan hukum, keluarga korban juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis agar Dampak kekerasan Tak meninggalkan trauma berkepanjangan.

“Anak-anak adalah amanah. Mereka Tak boleh menjadi korban kelalaian sistem, lemahnya pengawasan, atau buruknya tata kelola lembaga. Kasus ini harus menjadi pelajaran nasional bahwa perlindungan anak Tak boleh hanya indah di atas kertas, tetapi harus Konkret dalam praktik sehari-hari,” katanya.