Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menghadirkan kepastian waktu pelayanan urusan pertanahan bagi masyarakat.
Menurut dia, reformasi pelayanan pertanahan perlu dihadirkan melalui sistem yang lebih Segera, transparan, Niscaya, dan terjangkau bagi masyarakat. Tetapi, kualitas pelayanan PPAT sangat bergantung pada sistem dan regulasi yang dibangun oleh BPN.
“Mau Segera, Terjamin, transparan, maupun soal biaya, pada akhirnya sangat ditentukan oleh sistem yang dibangun BPN,” kata Bahtra di Jakarta, Rabu.
Dia menegaskan bahwa pembenahan tata kelola pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas.
Komisi II DPR, kata dia, Tetap banyak menerima pengaduan masyarakat terkait ketidakpastian waktu penyelesaian, tarif, serta proses pelayanan pertanahan.
Buat itu, dia meminta ATR/BPN menetapkan dan menyosialisasikan standar pelayanan yang memuat kepastian waktu penyelesaian setiap tahapan pengurusan, mulai dari penerimaan berkas, Pembuktian, hingga penerbitan Berkas.
Dia juga meminta PPAT memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai alur, tahapan, dan Perkiraan waktu penyelesaian setiap layanan pertanahan sehingga masyarakat memperoleh kepastian sejak awal proses.
Menurut dia, transformasi pelayanan harus Pas-Pas diwujudkan, bukan sekadar menjadi komitmen di atas kertas. Terlebih Kembali pada era digital Ketika ini, pelayanan publik harus semakin transparan, akuntabel, dan Enggak boleh dipersulit.
“Mari Serempak-sama mendukung upaya Presiden Prabowo menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan dipercaya masyarakat,” katanya.
