Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah aset, yang disita dari penguasaan Ketua Lumrah Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno terkait gratifikasi dari tersangka dugaan korupsi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Terdapat dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto) yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Budi mengonfirmasi sejumlah aset tersebut meliputi beberapa kendaraan yang telah disita KPK.
“Betul, di antaranya itu, kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan Keluarga JPT,” katanya.
Sementara itu, dia menjelaskan Japto diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa Buat kebutuhan pengelompokan aset-aset yang telah disita sebelumnya.
“Tentu ini juga dibutuhkan Buat mengklaster aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja, karena KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru, sehingga nanti akan lebih clear, lebih Jernih aset-aset itu berkaitan Buat tersangka yang mana,” jelasnya.
Kasus tersebut bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Primer PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Berbarengan Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin Posisi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian Doku.
Selama proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut, antara lain 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.
Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan Kategori Biaya oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai Sekeliling 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
