Palembang (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan, menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan, Senin.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Mochamad Ali Rizza membenarkan penggeledahan tersebut.
Ia menjelaskan tindakan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Palembang Nomor 3889/L.6.10/Fd.2/06/2026 dan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 15/PenPid.Sus-TPK-GLD.2026/PN Plg tertanggal 29 Juni 2026.
“Tindakan penggeledahan ini dilaksanakan dalam rangka upaya tim penyidik Kepada mengumpulkan alat bukti yang cukup guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perkara ini,” kata Ali Rizza.
Menurut dia, penggeledahan difokuskan pada pencarian Berkas yang berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan lampu jalan di sejumlah Posisi di Kota Palembang.
Proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah Berkas dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut Kepada dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Selain menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang, pada hari yang sama tim penyidik Kejari Palembang juga melakukan penggeledahan di rumah salah seorang saksi yang berada di kawasan Perumahan OPI.
Kejari Palembang menyatakan proses penyidikan Lagi Maju berlangsung Kepada mengumpulkan alat bukti serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
