Finalis Miss Universe Indonesia Difoto Tanpa Busana Lapor Polisi, Ini Kata Kuasa Hukum

Liputanindo.id JAKARTA – Ajang beauty pageant Miss Universe Indonesia tercoreng karena skandal kewajiban foto telanjang oleh penyelenggara. Salah satu finalis akhirnya melaporkan Yayasan penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023 tersebut setelah diwajibkan menjalani body checking dan difoto tanpa busana. Menurut korban, ia khawatir foto pemeriksaan badan tersebut bocor ke dunia maya karena ulah oknum.

“Itu rentan untuk disalahgunakan. Siapa yang bisa menjamin dia tidak menyebarluaskan. Jangan sampai, hari ini tidak ada masalah, 5 tahun ke depan beredar foto teman-teman ini,” kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).

Baca Juga:
Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia Hari Ini

Cek Artikel:  Usai Saling Berikan Pernyataan di Podcast, Andika Eks Peterpan Temui Ariel NOAH

Kecurigaan korban, foto dan pengecekan badan dilakukan di tempat yang tidak privat dan petugasnya juga tidak sesama jenis. Karena itu, Mellisa meyakini Tindakan tersebut jelas melanggar norma dan hukum yang ada di Indonesia.

“Kita kan ada norma dan hukum yang berlaku seperti yang mereka sampaikan dalam perjanjian bahwa Miss Indonesia harus mengutamakan norma dan hukum yang berlaku di sini,” terang Mellisa.

Lebih lanjut, menurut Mellisa pelapor juga merasa dirugikan lantaran pihak panitia tidak pernah memberi tahu mengenai tahapan body checking dan foto tanpa busana ini sebelumnya. Ia pun menyayangkan ajang kompetisi yang seharusnya meninggikan martabat perempuan justru menjadikan korban sebagai objek pelecehan.

Cek Artikel:  11 Rekomendasi Sinema Anime On Going Terbaik Sepanjang Masa, Berikut Sinopsisnya

“Jadi body checking ini tidak pernah ada di rundown acara, tiba-tiba mereka dihadapkan seolah-olah ditodong harus melakukan body checking dengan cukup membuat klien kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan,” jelasnya.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya. Korban melaporkan atas Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS. Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu. (FAR)

 

Baca Juga:
Polisi Periksa 10 Orang dalam Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia 2023

 

Mungkin Anda Menyukai