Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno atau PPKGBK mulai melakukan pengosongan dan pendataan barang bergerak di eks bangunan Hotel Sultan, Blok 15 kawasan GBK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Juni 2026.
Langkah penertiban fisik ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2025 yang memenangkan hak pengelolaan negara atas lahan seluas lebih dari 137.000 meter persegi dari PT Indobuildco.
Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa Pusat perhatian Esensial pemerintah Ketika ini adalah menyelesaikan seluruh rangkaian proses eksekusi pengosongan fisik bangunan tersebut.
“Yang Krusial kita sekarang Pusat perhatian dulu kepada eksekusi aja dulu ya. Eksekusi dulu,” kata Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretariat Negara.
Pemerintah menegaskan pengambilalihan aset strategis ini dijalankan sesuai instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto demi mengembalikan kekayaan negara yang selama ini dikuasai pihak swasta.
“Kemudian, dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain. Kemudian kita harus mengembalikan bahwa Seluruh aset itu harus di Dasar kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara,” sambung Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretariat Negara.
Proses eksekusi lahan yang berlangsung sejak Kamis, 18 Juni 2026 sempat diwarnai kericuhan Ketika Grup massa di luar karyawan hotel melempari petugas gabungan dengan batu, melukai 29 aparat keamanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa kepolisian langsung mengamankan puluhan orang yang terbukti memicu bentrokan dan menghalangi jalannya penyitaan aset negara.
“Sementara ini yang diamankan adalah 69 orang dan ini bukan merupakan karyawan dari eks Hotel Sultan,” kata Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian memastikan situasi di lapangan dapat dikendalikan setelah mengurai massa yang sengaja dimobilisasi oleh pihak tertentu Buat menduduki paksa kawasan perhotelan tersebut.
“Ini kami luruskan, jadi mereka adalah massa yang dimobilisasi Buat mencoba menghalang-halangi dalam proses penyitaan aset di Letak ini,” tegas Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Aparat kepolisian menyatakan bahwa korban luka yang terdiri dari unsur Polri, TNI, dan masyarakat sipil segera dievakuasi Buat mendapatkan perawatan medis intensif.
“Di dalam hal ini Terdapat 29 petugas yang terluka. Terdiri dari Polri, Terdapat 26 petugas yang luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang berada menduduki area eksekusi. Dari TNI satu terluka di bagian pelipis, dan dari masyarakat sipil Terdapat dua orang yang berada pada Ketika Penyelenggaraan eksekusi. Ketika ini yang terluka dalam penanganan pihak medis,” Jernih Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Pasca-eksekusi, Kementerian Sekretariat Negara memastikan hak dan nasib para mantan pekerja Hotel Sultan tetap menjadi prioritas Esensial melalui koordinasi intensif Berbarengan PPKGBK.
“Jadi Mitra-Mitra, terkait dengan karyawan Hotel Sultan atau eks karyawan Hotel Sultan, nanti prinsipnya kami dari Kementerian Sekretariat Negara minta kepada PPKGBK Buat bukan hanya mendata, tetapi betul-betul memperhatikan nasib dari karyawan Hotel Sultan ini,” kata Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretariat Negara.
Pemerintah membuka posko pengaduan Formal di Letak Buat menjamin hak ketenagakerjaan serta merangkul para pekerja dalam pengelolaan kawasan baru secara humanis.
“Jadi intinya kami Kagak Mau mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan,” sambung Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretariat Negara.
Saluran komunikasi tersebut disediakan agar masa transisi operasional kawasan olahraga dan wisata komersial terintegrasi ini Kagak merugikan masyarakat kecil.
“Jadi kami Mau memanusiakan mereka, nanti kita akan data, ajak komunikasi, ajak bareng Buat melanjutkan aktivitas di GBK,” kata Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretariat Negara.
Terkait kerugian konsumen atau pemesanan akomodasi, kuasa hukum pengelola kawasan menyatakan penyelesaian masalah akan ditinjau secara personal berdasarkan waktu pemesanan.
“Nah, makanya kita bicara case-by-case. Case-by-case, kita bicara case-by-case, nanti kalau Terdapat yang billing sudah pesan, sudah apa segala Jenis, Pandai bicara dengan mereka ya. Karena Kagak Seluruh kasus Pandai diselesaikan dengan Metode yang sama.
Tergantung timing,” kata Chandra M. Hamzah, Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Manajemen PPKGBK menambahkan bahwa penanganan administrasi konsumen jangka panjang akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku seiring proses inventarisasi barang.
“Pertanyaannya mengenai hotel, bagaimana nanti kalau sudah Terdapat yang booking jauh-jauh hari Buat di bulan Desember. Tapi yang pertama-tama dari PPKGBK Berbarengan Kemensetneg kita menghargai putusan hukumnya dahulu. Secara putusan hukum kita sudah menguasainya dan sekarang yang paling Esensial ialah memastikan inventarisir barang-barang tersebut kita pindahkan dengan Bagus dan Betul, kita jaga dahulu,” Jernih Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Esensial PPKGBK.
Pengelola juga meminta masyarakat yang Mempunyai agenda kegiatan dalam waktu dekat Buat aktif mendatangi posko Formal demi mendapatkan kejelasan status pelayanan.
“Terkait Blok 15 eks Hotel Sultan, pada prinsipnya PPKGBK menyambut Bagus proses penyerahan aset negara ini. Ini merupakan aset strategis negara di kawasan Gelora Bung Karno sehingga langkah awal kami adalah memastikan proses berjalan dengan Bagus, Kondusif, dan sesuai ketentuan,” kata Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Esensial PPKGBK.
Pemerintah merencanakan cetak biru pemanfaatan lahan Blok 15 secara matang Buat mendukung ruang publik, kegiatan pariwisata, fasilitas MICE, serta pertumbuhan ekonomi nasional.
“Buat pemanfaatan ke depan, tentu akan dilakukan secara hati-hati dan terencana. Fokusnya adalah agar aset ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara, masyarakat, serta pengembangan kawasan GBK sebagai kawasan olahraga, ruang publik, MICE, pariwisata dan aktivitas ekonomi yang produktif,” sambung Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Esensial PPKGBK.
