Tiga Kader Muhammadiyah Gugat Aturan Isbat Ramadhan di UU Peradilan Religi ke MK

Tiga kader Muhammadiyah mengajukan gugatan terhadap aturan isbat awal dan akhir Ramadhan dalam Undang-Undang Peradilan Religi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan melalui uji materi Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Religi. Dikutip dari Terang, para pemohon menilai aturan tersebut menimbulkan kerugian konstitusional karena metode hisab yang mereka gunakan dalam menentukan awal bulan Hijriah Enggak memperoleh pengakuan setara.

Sidang pendahuluan perkara tersebut digelar di ruang sidang pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Permohonan uji materi UU Peradilan Religi ini diajukan oleh Andri Sumarna, Muhammad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud. Ketiganya merupakan kader Muhammadiyah yang berpedoman pada metode hisab dalam menentukan awal bulan Hijriah, termasuk 1 Ramadhan, 1 Syawal, dan hari-hari ibadah lainnya.

Mereka menguji Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Religi karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 52A dalam UU Peradilan Religi menyatakan, “Pengadilan Religi memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah.”

Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Religi menyatakan, “Selama ini pengadilan Religi diminta oleh Menteri Religi Demi memberikan penetapan (isbat) terhadap kesaksian orang yang telah Memperhatikan atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriah dalam rangka Menteri Religi mengeluarkan penetapan secara nasional Demi penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal. Pengadilan Religi dapat memberikan keterangan atau Petuah mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.” Para pemohon menilai berlakunya Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Religi telah menimbulkan kerugian konstitusional. Kerugian itu disebut muncul karena penjelasan Kebiasaan tersebut memberi kewenangan kepada Menteri Religi Demi menetapkan awal bulan Hijriah secara nasional, khususnya 1 Ramadhan dan 1 Syawal.

Penetapan nasional itu dilakukan melalui mekanisme isbat kesaksian rukyat hilal yang kemudian dijadikan dasar oleh Menteri Religi dalam menetapkan hari keagamaan secara nasional.

Menurut para pemohon, Bangunan penjelasan dan tafsir Kebiasaan itu Membikin metode rukyat hilal memperoleh kedudukan sebagai metode Formal yang diakui negara. Sementara itu, metode hisab yang diyakini dan digunakan para pemohon dinilai Enggak memperoleh pengakuan setara. Akibatnya, keyakinan keagamaan para pemohon dalam menentukan waktu ibadah berdasarkan metode hisab dianggap menimbulkan perlakuan diskriminatif dan Enggak mendapat kepastian hukum.

Para pemohon juga menilai Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Religi Enggak sekadar menjelaskan Kebiasaan dalam batang tubuh pasal.

Menurut mereka, penjelasan pasal tersebut Bahkan mempersempit dan menambah Kebiasaan baru yang Enggak terdapat dalam batang tubuh. Pertama, penjelasan itu membatasi penerapan Kebiasaan hanya pada bulan Ramadhan dan bulan Syawal, padahal tahun Hijriah terdiri atas 12 bulan.

Kedua, penjelasan tersebut menambah Kebiasaan baru melalui frasa “dalam rangka Menteri Religi mengeluarkan penetapan secara nasional Demi penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal.” Ketiga, penjelasan itu juga dinilai menambah Kebiasaan baru dalam kalimat, “Pengadilan Religi dapat memberikan keterangan atau Petuah mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.”

Juanda, salah satu kuasa hukum pemohon, mengatakan terdapat perbedaan substansi antara batang tubuh Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A. “Perbedaan substansi antara batang tumbuh Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A menimbulkan inkonsistensi Kebiasaan,” kata Juanda, salah satu kuasa hukum pemohon. Menurut Juanda, batang tubuh Pasal 52A mengatur secara Lazim isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan Hijriah.

Tetapi, penjelasan pasal Bahkan membatasi penerapan Kebiasaan hanya pada Ramadhan dan Syawal serta menambahkan kewenangan yang Enggak dirumuskan dalam pasal Primer.

“Penjelasan suatu pasal Sepatutnya hanya berfungsi sebagai tafsir Formal terhadap Kebiasaan dalam batang tubuh, bukan sebagai dasar pembentukan Kebiasaan baru,” katanya. Juanda mengatakan, penjelasan pasal Enggak boleh memperluas, mempersempit, mengubah, atau memuat perubahan terselubung terhadap substansi Kebiasaan undang-undang. “Apabila penjelasan Bahkan menambah Kebiasaan baru, maka hal tersebut menimbulkan kekaburan Kebiasaan dan ketidakpastian hukum,” kata Juanda.

Hakim MK Minta Pemohon Perkuat Permohonan

Sidang pendahuluan uji materi UU Peradilan Religi terkait isbat awal dan akhir Ramadhan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam persidangan tersebut, Suhartoyo didampingi oleh hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Danil Yusmic P. Foekh.

Hakim konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan Petuah kepada pemohon agar mempertajam kedudukan hukum dan memperkuat posita permohonan.

Sementara itu, hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon mencermati pasal yang diuji dengan petitum permohonan. Ketua MK Suhartoyo menyarankan para pemohon membuktikan bahwa seluruh kader Muhammadiyah Niscaya mengikuti metode hisab dan dirugikan dengan berlakunya Kebiasaan terkait isbat awal bulan Hijriah.

“Apakah metode hisab, adanya syarat pengadilan Religi harus mengeluarkan penetapan Demi seseorang yang menyaksikan rukyat itu supaya ditetapkan oleh pengadilan itu kemudian menjadi penghalang bagi para pemohon Demi melaksanakan ibadah, itu yang harus diuraikan,” Suhartoyo menjelaskan.