Kemenkeu sebut anggaran TKD pada 2027 sebesar 2,5-2,7 persen dari PDB

Kemenkeu sebut anggaran TKD pada 2027 sebesar 2,5-2,7 persen dari PDB

Alokasi TKD ini kami utamakan Kepada mendukung belanja pokok daerah, Yakni Kepada belanja pegawai…

Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyatakan rasio Anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027 ditetapkan berkisar antara 2,5-2,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Alokasi TKD ini kami utamakan Kepada mendukung belanja pokok daerah, Yakni Kepada belanja pegawai, operasional pemda (pemerintah daerah), dan pelayanan dasar publik,” kata Askolani dalam rapat Berbarengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan anggaran tersebut juga akan difokuskan Kepada mengurangi ketimpangan fiskal, mendorong sinergi fiskal yang semakin Berkualitas antara pemerintah pusat dan daerah, serta mendukung daya saing daerah Kepada pembangunan yang lebih berkualitas.

Anggaran TKD disalurkan dalam sejumlah bentuk, antara lain Anggaran Bagi Hasil (DBH), Anggaran Alokasi Biasa (DAU), Anggaran Alokasi Spesifik (DAK), Anggaran Otonomi Spesifik (Otsus), Anggaran Keistimewaan, dan Anggaran Desa.

Askolani menyampaikan, pemerintah pusat akan menyelaraskan alokasi Anggaran Bagi Hasil (DBH) dengan kebijakan belanja negara Kepada mendukung operasional pemerintah daerah.

Pihaknya pun berencana memperkuat kualitas data serta formula perhitungan DBH menggunakan sistem teknologi informasi yang memadai.

Sedangkan Anggaran Alokasi Biasa (DAU) diarahkan Spesifik Kepada memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah, pelayanan dasar publik, serta pembangunan di berbagai daerah tertinggal, terdepan, serta terluar (3T).

Hal tersebut mencakup penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di daerah, rehabilitasi sekolah dan prasarana pendidikan lainnya, penyediaan fasilitas dan alat-alat kesehatan, hingga pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai oleh pemerintah.

“Ini komitmen kami supaya daerah-daerah yang terluar itu betul-betul mendapatkan perhatian dari pemerintah, dari lintas KL Konkret Kepada penguatan pembangunan di wilayahnya masing-masing,” ujar Askolani.

Terkait Anggaran Alokasi Spesifik (DAK), ia menyatakan pemerintah mengutamakan anggaran tersebut Kepada merealisasikan berbagai program prioritas nasional, peningkatan layanan publik, dan afirmasi daerah.

Sementara Anggaran Otonomi Spesifik (Otsus) dialokasikan sejalan dengan rencana induk percepatan pembangunan Papua. Selain Anggaran otsus, tambahan Anggaran infrastruktur juga disiapkan bagi daerah otonom baru (DOB) di Papua.

Pemerintah juga tengah menyusun regulasi tata kelola Kepada mendukung keberlanjutan penyaluran Anggaran otsus Aceh yang akan berakhir pada 2027.

“Kemudian, Kepada kebijakan Anggaran keistimewaan, khususnya Kepada DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), kami akan pertajam Konsentrasi penggunaannya Kepada penurunan tingkat kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM, serta mengatasi kesenjangan antarwilayah,” ucap Askolani.

Terakhir, mengenai Anggaran Desa, ia menuturkan bahwa anggaran tersebut akan dimanfaatkan Kepada mendukung penanganan kemiskinan, program ketahanan pangan, hingga pembangunan infrastruktur pedesaan.

Selain itu, Anggaran tersebut juga diarahkan Kepada memperkuat peran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sesuai dengan prioritas pemerintah pusat.

“Asa kami (peran KDMP) akan lebih Konkret, lebih implementatif, dan betul-betul Pandai memperkuat ekonomi Tiba dengan yang di desa,” imbuh Askolani.