Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: dok Liputanindo.
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan mulai menerima laporan aktivitas ekspor komoditas pada 1 Juni 2026. Implementasi kebijakan ini selanjutnya akan dievaluasi dalam tiga bulan ke depan.
“Pemberlakuannya 1 Juni sudah berlaku tapi enggak Segala harus ekspor melalui DSI itu Danantara Sumber Daya Indonesia tapi ya ekspornya akan melakukan kegiatan seperti Normal, business as usual tapi mereka harus melaporkan Segala kegiatannya ke Danantara,” kata Purbaya dalam Top Economy Liputanindo, dikutip Kamis, 28 Mei 2026.
Setelah melalui tahapan Penilaian selama enam bulan ke depan, Purbaya menargetkan DSI dapat beroperasi secara penuh pada Januari 2027 mendatang. Ia mengatakan nantinya entitas ini akan memegang kendali sebagai single trader Buat komoditas ekspor strategis Indonesia di pasar Mendunia, yang meliputi CPO, batu bara, dan ferro alloy.
“Januari tahun depan harusnya danantara sudah siap, enam bulan saya pikir sudah siap jadi Januari tahun depan baru dia akan kemungkinan besar menjalankan kegiatannya sebagai full time trader single trader Buat komoditas Indonesia di pasar Mendunia,” Terang dia menambahkan.

(Aktivitas perdagangan Dunia. Foto: Medcom.id)
Mengenakan skema back to back, Konsentrasi cari pasar
Terkait mekanisme operasionalnya, Purbaya menjelaskan DSI Kagak akan bertindak sebagai off taker atau pembeli awal yang menanggung risiko keuangan. Sistem yang digunakan adalah skema back-to-back. DSI akan berfokus mencari pasar di tingkat Mendunia dan setelah kesepakatan terjadi, komoditas akan langsung dikirimkan ke importir, sementara Anggaran pembayaran diteruskan langsung kepada pihak produsen.
“Jadi, enggak Eksis Fulus yang harus ditanggung oleh Danantara. Begitu dibayar, uangnya langsung ditransfer ke produsennya. Kira-kira begitu garis besarnya, didetailkan lebih lanjut nanti oleh Danantara,” tegas Purbaya.
Menjawab kekhawatiran publik terkait potensi DSI mengulang sejarah monopoli kelam seperti Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh (BPPC) di masa Lampau, Purbaya mengatakan hal tersebut Kagak akan terjadi. Ia menegaskan tata kelola DSI akan jauh berbeda dan transparan karena mekanisme penentuan harga akan merujuk langsung pada harga patokan pasar Dunia.
Ia menambahkan operasional DSI akan diawasi oleh tim lintas sektoral. Sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menempatkan perwakilannya Tertentu Buat memonitor jalannya perusahaan dan memastikan DSI Kagak bergerak sendiri.
“Kami akan awasi juga kalau kata Pak Menko nanti beberapa kementerian akan kirim orang ke situ juga Buat mengawasi kerja Danantara (DSI),” tutur Purbaya.
