Medan (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara kepada mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan Muhammad Chusnul dalam kasus suap proyek jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Chusnul dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut Biasa (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun.
Majelis hakim menyatakan Chusnul terbukti secara Absah dan meyakinkan menerima suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh pada periode 2021–2023 dengan total nilai suap mencapai Rp13,08 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
“Apabila denda Kagak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari,” kata hakim.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar Dana pengganti sebesar Rp13,08 miliar, dikurangi Rp150 juta yang telah dititipkan kepada KPK.
Sisa Dana pengganti wajib dibayar paling Lamban satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila Kagak dibayar, Mal terdakwa akan disita dan dilelang Demi menutupi kewajiban tersebut. Apabila hasilnya Kagak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana penjara pengganti selama tiga tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan menghambat pembangunan infrastruktur perkeretaapian yang berdampak pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, hal yang memberatkan adalah terdakwa menikmati hasil tindak pidana dalam jumlah besar. Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta Mempunyai tanggungan keluarga.
