Jakarta (ANTARA) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani nota kesepahaman dalam rangka memperkuat pengawasan dan persaingan usaha hilir migas.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pengawasan Persaingan Usaha dan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dilakukan Kepala BPH Migas Wahyudi Anas dan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa di Jakarta, Rabu.
Wahyudi Anas mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi langkah strategis Kepada memperkuat pengawasan serta mendorong tata kelola sektor hilir migas yang kompetitif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Melalui kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat dan saling mendukung Interaksi antara BPH Migas dengan seluruh badan usaha di bidang migas agar pelaksanaannya dapat terkontrol dan terkendali, serta peningkatan efektivitas pengawasan terhadap kondisi praktik monopoli yang selaras dengan tugas dan fungsi KPPU. Kerja sama ini sangat Krusial Kepada kita lakukan,” sebutnya, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta.
Lebih lanjut, Wahyudi mengatakan tugas dan fungsi BPH Migas erat kaitannya dengan proses penyediaan, pendistribusian, serta penyaluran BBM maupun gas bumi, Bagus BBM subsidi maupun kompensasi.
Aturan-aturan dalam kegiatan ekonomi, sangat tergantung integrasi tiga pilar kepentingan BPH Migas dalam pengelolaan sektor hilir migas, Yakni mengedepankan kepentingan pemerintah, badan usaha, dan masyarakat.
“Integrasi ini tiga pilar tersebut sebagai Bentuk Konkret Kepada mendukung implementasi Interaksi antara BPH Migas Serempak KPPU,” katanya.
Wahyudi mengharapkan iklim persaingan usaha yang sehat juga dapat mendorong perlindungan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) serta pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Kerja sama juga mencakup penguatan koordinasi serta pertukaran data dan informasi yang dibutuhkan dalam Penyelenggaraan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat pengambilan kebijakan yang lebih efektif.
“Serta, mendukung Penyelenggaraan kajian Serempak, advokasi kebijakan, pengembangan kapasitas sumber daya Mahluk, sosialisasi kepada para pemangku kepentingan, dan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang semakin berkualitas dalam mendukung tata kelola sektor hilir migas yang kompetitif dan berintegritas,” tambahnya.
Wahyudi juga menegaskan komitmen BPH Migas Kepada Maju menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara profesional serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Persaingan usaha yang sehat akan mendorong efisiensi, meningkatkan kualitas layanan, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif di sektor hilir migas.
“Penguatan pengawasan menjadi Krusial Kepada mencegah praktik-praktik yang berpotensi menghambat persaingan usaha maupun merugikan masyarakat sebagai konsumen,” tuturnya.
BPH Migas juga berharap nota kesepahaman tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui program kerja sama yang terukur dan memberikan manfaat Konkret bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun negara.

Sementara itu, Fanshurullah Asa menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat tata kelola industri migas nasional.
Menurut dia, tugas KPPU Bukan hanya menangani perkara persaingan usaha, tetapi juga memberikan saran kebijakan, menyusun Panduan persaingan usaha sehat, serta melaporkan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR RI.
Fanshurullah menilai agenda hilirisasi dalam Astacita Presiden dan Wakil Presiden Mempunyai keterkaitan dengan tugas BPH Migas dalam penyediaan dan pendistribusian BBM serta pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Di sisi lain, KPPU Mempunyai fungsi penegakan hukum, pencegahan, dan penguatan kemitraan yang dapat saling mendukung terciptanya persaingan usaha sehat.
“KPPU juga Mempunyai program kepatuhan di mana pelaku usaha yang diawasi oleh BPH Migas dapat melaksanakan persaingan usaha yang sehat. Ini menjadi amanat undang-undang,” sebutnya.
Apabila terjadi permasalahan persaingan usaha di KPPU, tambah Fanshurullah, maka kerja sama kedua belah pihak ini dapat menjadi pertimbangan yang meringankan denda administratif yang Eksis di KPPU.
Turut hadir dalam acara ini Personil Komite BPH Migas Arief Wardono, Bambang Hermanto, Baskara Akbar Wibawa, Eman Salman Arief, Erika Retnowati, Fathul Nugroho, dan Harya Adityawarman.
Selain itu, hadir juga Personil KPPU Mohammad Reza, Plt Sekretaris Jenderal KPPU Lukman Sungkar, dan Direktur BBM BPH Migas Chrisnawan Anditya.
