Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyoal kuota internet hangus Enggak dapat diterima.
“Mengadili, menyatakan permohonan nomor 165/PUU-XXIV/2026 Enggak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.
Permohonan nomor 165/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Penduduk negara Indonesia bernama Gita Putri Akhyun. Objek dari permohonan ini adalah materi dalam Pasal 71 Nomor 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Menurut pemohon materi muatan Pasal 71 Nomor 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Dalam petitumnya, pemohon menguraikan mengenai fakta normatif dan fakta konstitusional yang menjadi dasar pengujian, Adalah diberlakukannya ketentuan Pasal 71 Nomor 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang dalam faktanya hanya berfokus pada pengaturan tarif layanan telekomunikasi tanpa disertai pengaturan yang memadai mengenai perlindungan hak konsumen atas sisa kuota internet yang telah dibeli.
Pemohon meminta hakim konstitusi Kepada menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Enggak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Karena dilakukan tanpa menjamin partisipasi masyarakat yang bermakna, khususnya konsumen layanan telekomunikasi yang secara langsung terdampak oleh pengaturan terkait penggunaan dan pengelolaan kuota internet,” ujar Novarinda Benti Dahu, selaku pemohon V, pada sidang pendahuluan yang digelar Rabu (20/5).
Sementara itu, dalam pertimbangan hakim MK yang dibacakan Wakil MK Saldi Isra menyatakan para pemohon Demi mengajukan permohonan maupun Demi perbaikan permohonan Enggak disertai dengan alat bukti demikian pula terhadap pengajuan perbaikan permohonan yang telah melewati batas waktu perbaikan permohonan yang telah ditentukan oleh mahkamah.
Sehingga mahkamah memeriksa pokok permohonan berdasarkan permohonan awal.
Tetapi, permohonan awal tersebut Enggak terdapat sama sekali tanda tangan pemohon.
“Menimbang bahwa meskipun mahkamah berwenang Kepada mengadili permohonan-permohonan a quo. Tetapi, karena permohonan-permohonan a quo Enggak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan maka mahkamah Enggak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” ujar Saldi.
Permohonan serupa juga telah diputus oleh MK pada 12 Mei 2026 Kepada perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Rachmad Rofik.
Menurut MK permohonan pemohon Enggak Terang atau kabur (obscuur).
