Jakarta – Seolah undangan kondangan membawa pesan berupa “tagihan pajak”, Info soal amplop hajatan yang bakal kena pajak mengundang keprihatinan. Nickname dari kebijakan ini terasa ironis karena menyentuh ranah sosial, bukan bisnis.
Personil Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyampaikan bahwa dalam rapat dengar pendapat Serempak Menteri BUMN dan PT Danantara pada Rabu (23/7/2025), ia mendengar wacana pemerintah akan mengenakan pajak terhadap penerima amplop di acara kondangan maupun hajatan sebagai salah satu solusi menutup defisit anggaran negara. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul karena kekosongan pendapatan akibat pengalihan dividen BUMN ke PT Danantara, yang dinilai Membangun negara kehilangan penerimaan besar sehingga Kementerian Keuangan “memutar otak” Buat mencari sumber pendapatan alternatif.
“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat, orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” ujar Mufti Anam. Ia menilai kebijakan itu tragis dan memberatkan.
“Ini Membangun rakyat kami hari ini cukup menjerit,” lanjutnya, sembari menambahkan bahwa UMKM dan influencer juga kini kena pajak atas transaksi digital di Shopee, TikTok, dan Tokopedia.
Penegasan datang dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Rosmauli, Direktur Penyuluhan DJP, menyatakan bahwa hingga Begitu ini Kagak Terdapat kebijakan pemerintah yang akan memungut pajak dari amplop kondangan, Bagus secara langsung maupun lewat transfer digital. Menurutnya, isu ini berangkat dari kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan.
Sementara Undang‑Undang Pajak Pendapatan memang membolehkan pengenaan pajak terhadap “hadiah atau pemberian Doku”, hal itu hanya berlaku pada pemberian yang bersifat rutin, terkait pekerjaan atau usaha, bukan pemberian pribadi seperti amplop kondangan.
Lebih lanjut, Rosmauli menegaskan bahwa amplop kondangan bukan prioritas pengawasan DJP karena sifatnya yang pribadi dan Kagak berulang—artinya Kagak masuk objek pajak dan Kagak menjadi Sasaran kebijakan fiskal baru.
Pendukung konteks Menyantap bahwa wacana pajak amplop kondangan muncul dalam kerangka pengalihan dividen dari BUMN ke Danantara Sekeliling jejak triliunan rupiah, yang menurut Mufti Anam menimbulkan kekhawatiran tentang kinerja pengelolaan dan dampaknya terhadap rakyat Kalau pendapatan Esensial digeser ke entitas lain tanpa jaminan manfaat langsung bagi masyarakat kecil.
Biar isu pajak amplop Tetap berupa Info dan simpang siur tanpa keputusan Formal, kekhawatiran publik muncul terutama di kalangan masyarakat desa dan pelaku hajatan. Mereka bertanya-tanya: apakah setiap hadiah Doku satu per satu harus dilaporkan di SPT? Sedangkan sistem yang berlaku menekankan self-assessment dan pelaporan tahunan, bukan pemungutan langsung Begitu acara hajatan.
Meskipun belum Terdapat regulasi Formal, pernyataan Mufti Anam telah menimbulkan arus kekhawatiran di masyarakat. DJP menegaskan amplop kondangan Kagak masuk objek pajak. Intinya, pemerintah perlu menjelaskan dengan Terang agar Kagak menciptakan keresahan baru dan tetap menjaga kepercayaan fiskal masyarakat.
