GBK siapkan 300 personel gabungan jelang eksekusi Hotel Sultan

GBK siapkan 300 personel gabungan jelang eksekusi Hotel Sultan

Jakarta (ANTARA) – Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyiapkan 300 personel gabungan menjelang Penyelenggaraan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/6).

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan personel gabungan itu terdiri dari PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Adapun persiapan telah digelar di Jakarta pada Senin. Selain melibatkan personel gabungan, persiapan juga melibatkan instansi terkait, seperti Telkom dan PLN Kepada mendukung kelancaran teknis.

Dalam kegiatan persiapan itu, Hendry menjelaskan para personel mendapat pengarahan teknis terkait Mekanisme pencatatan aset, dokumentasi, dan pengamanan barang Ketika eksekusi berlangsung.

Pengarahan tersebut dilakukan agar seluruh personel Mempunyai pemahaman yang sama mengenai tata Langkah Penyelenggaraan di lapangan. Aspek pencatatan dan dokumentasi menjadi bagian Krusial karena eksekusi harus berjalan tertib, hati-hati, dan sesuai hukum.

“PPKGBK sangat berhati-hati dalam proses ini. Kami Mau memastikan Seluruh barang yang Terdapat di Letak tercatat dan terdokumentasi dengan Berkualitas. Sesuai putusan pengadilan, barang-barang yang Bukan melekat pada tanah dan bangunan Lagi merupakan hak Punya pengelola sebelumnya, Yakni PT Indobuildco,” ujar Hendry.

Ia mengatakan langkah persiapan ini juga dilakukan karena PT Indobuildco sebelumnya telah diminta Kepada mengosongkan objek eksekusi. Tetapi, yang bersangkutan Lagi belum menjalankan perintah pengadilan tersebut.

Oleh karena itu, PPKGBK Serempak unsur terkait menyiapkan mekanisme apabila pada Ketika eksekusi Lagi terdapat barang-barang Punya PT Indobuildco di dalam kawasan Blok 15 GBK. Seluruh barang akan didata, didokumentasikan, dipindahkan, dan disimpan.

“Prinsip kami Jernih, eksekusi ini adalah Penyelenggaraan perintah pengadilan. Tetapi, pada Ketika yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang Punya pengelola sebelumnya. Pihak Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan Kepada mengambil barang mereka yang akan disimpan dan dicatat dengan Berkualitas oleh pihak PPKGBK,” ucapnya.

Hendry menekankan seluruh personel yang terlibat diminta Kepada bekerja secara profesional, Bukan melakukan tindakan di luar Mekanisme, dan memastikan setiap tahapan tercatat secara akuntabel.

Dengan persiapan tersebut, PPKGBK berharap Penyelenggaraan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan dapat berlangsung Lancar, tertib, Kondusif, dan Bukan menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara casu quo (c.q.) PPKGBK terkait pengelolaan Hotel Sultan. Putusan disampaikan pada Jumat, 28 November 2025, secara e-court.

Dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., pengadilan menyimpulkan negara (melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora) merupakan pemilik Absah.

Dengan demikian, hak guna bangunan Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara Absah, dan Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan termasuk tanah dan bangunan. Putusan tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat segera dilaksanakan.