Polsek Cerenti memusnahkan sebanyak 31 rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan Metode dibakar di Kategori Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Selasa (9/6/2026). Langkah tegas ini diambil kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai kembali maraknya aktivitas tambang ilegal yang mencemari lingkungan Sekeliling. Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cerenti Iptu Feri Padli di kawasan Desa Sikakak dan Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti.
Seperti dilansir dari Detikcom, petugas Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi langsung bergerak melakukan patroli dan mendapati aktivitas ilegal tersebut Tetap berlangsung di Posisi pada pukul 10.00 WIB. Di Posisi kejadian, aparat kepolisian menemukan puluhan rakit jenis setingkai dan dompeng yang tengah dioperasikan Buat memburu emas. Petugas kemudian merusak dan membakar 30 unit rakit setingkai serta 1 unit rakit dompeng agar sarana tersebut Bukan dapat dipergunakan kembali oleh para penambang liar.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan. Tindakan tegas juga diperlukan Buat menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat luas.
“Kami akan Maju melakukan patroli dan penertiban secara berkelanjutan terhadap aktivitas PETI di Distrik hukum Polsek Cerenti. Kegiatan ini bertujuan melindungi lingkungan, menjaga kualitas Kategori Sungai Kuantan, serta menciptakan situasi kamtibmas yang Kondusif dan kondusif,” ujar IPTU Feri Padli. Pihak kepolisian juga meminta kerja sama dari segenap Kaum Buat Bukan Tengah melakukan penambangan secara ilegal. Imbauan ini bertujuan agar pemulihan ekosistem sungai dapat berjalan optimal.
Dalam operasi penindakan ini, petugas Bukan berhasil menangkap satu pun pelaku penambangan liar. Para pekerja diduga telah melarikan diri dan meninggalkan Posisi sesaat sebelum polisi tiba, sehingga Bukan Terdapat barang bukti yang dibawa pulang selain pemusnahan seluruh sarana di tempat.
