Putusan MK Kagak Berlaku Surut

Putusan MK Tidak Berlaku Surut
Muhammad Ali Fernandez(Dok pribadi)

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) sesungguhnya final dan mengikat (final and binding) seketika pada saat selesai diucapkan dalam suatu sidang pembacaan putusan. Putusan MK tunduk pada Pasal 47 UU Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Tetapi, Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang menafsirkan syarat usia minimal untuk capres dan cawapres sebagaimana Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Biasa, yaitu ‘minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’, diuji kembali ke MK.

Terdapat dua permohonan yang masuk. Permohonan pertama (diajukan profesor dan doktor hukum) meminta Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 (bukan Pasal/UU melainkan Putusan) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sementara permohonan kedua (diajukan oleh mahasiswa) meminta agar syarat minimal usia capres cawapres tetap 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan kepala daerah di level provinsi yaitu gubernur.

Prinsip non retroaktif

Putusan MK Nomor No. 90/PUU-XXI/2023 berlaku sejak diucapkan di muka persidangan. Pun demikian putusan berikutnya, juga berlaku seketika sejak diucapkan di muka persidangan, tanpa bisa mengubah putusan sebelumnya serta segala akibat hukum yang ditimbulkan.

Cek Artikel:  IDI dan Percepatan Terdapatptasi Organisasi Profesi

Putusan MK Nomor No. 90/PUU-XXI/2023 dijadikan dasar untuk pembentukan PKPU 23 Mengertin 2023 tentang Perubahan PKPU No. 19 Mengertin 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Biasa Presiden dan Wakil Presiden, yang intinya mengatur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berusia sekurang-kurangnya 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Pasal 47 UU MK, menunjukkan Putusan MK berlaku ke depan, tidak dapat berlaku surut ke belakang. Hal itu yang melatarbelakangi Prof Jimly Asshiddiqie berkomentar bahwa apapun keputusan dari permohonan pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu, berlaku untuk pemilu 2029.

Maksud dari pernyataan itu adalah tidak dapat diberlakukan pada pemilu saat ini. Karena hakikat dari proses pendaftaran telah selesai dan ditutup pada 25 Oktober 2023u, serta penetapan pasangan calon dilakukan pada Senin, 13 November 2023.

Dahulu Prof Jimly pernah membatalkan sebuah UU karena berlaku Retroaktif, yaitu UU No. 16 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang diajukan Masykur Abdul Kadir, salah seorang terdakwa Bom Bali I.

Cek Artikel:  IDI dan Keniscayaan Perubahan

Akuratnya pada 23 Juli 2004 MK membatalkan UU No. 16 Mengertin 2003, yang menjadi dasar proses peradilan bagi pelaku Bom Bali I waktu itu. Tetapi putusan MK pada waktu itu tidak membatalkan proses hukum terhadap para pelaku dan/atau tersangka dan/atau terdakwa tindak pidana terorisme. Segala diproses sebagaimana hukum yang berlaku.

Perselisihan hasil pemilukada

Kalau sebagian pihak berpendapat bahwa putusan terhadap UU Terorisme tidak dapat dibandingkan, berikut ada contoh lain yang menarik yang dapat dijadikan rujukan.

MK ‘mengambil’ kewenangan Mahkamah Akbar (MA) untuk mengadili perkara sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) sejak 2008 melalui penerapan Pasal 263 C, UU No. 12 Mengertin 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Mengertin 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pengalihan penyelesaian perkara perselisihan kepala daerah dari MA ke MK.

Pun demikian Pasal 29, menambahkan satu kewenangan lain dari MK yaitu menyelesaikan perkara perselisihan kepala daerah. Alhasil, MK berwenang mengadili perselisihan hasil sengketa kepala daerah.

Cek Artikel:  Arus Balik Kolonialisme Hak Penguasaan Tanah di IKN

Tetapi melalui Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013, MK menyatakan tidak berlaku Pasal 263 C sebagaimana tersebut di atas. Dengan begitu MK menghilangkan kewenangan pada dirinya untuk mengadili sengketa perselisihan hasil pilkada.

Pertanyaannya, bagaimana nasib puluhan putusan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah sejak 2008 hinggal 2013? Atau bagaimana nasib pemerintahan daerah yang secara tidak langsung terkait dengan putusan yang telah diputus oleh MK?

MK secara tegas menjawab dalam pertimbangan bahwa berdasarkan Pasal 47 yaitu Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Dengan begitu semua putusan Mahkamah mengenai sengketa pemilihan umum kepala daerah tetap sah.

Kalau jujur pada keilmuan hukum yang kita pelajari, apapun amar putusan yang dijatuhkan oleh MK terhadap kedua permohonan pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu, sesungguhnya berlaku ke depan dan tidak dapat mempengaruhi proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah berjalan.

Mungkin Anda Menyukai