Simpang Empat (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Serempak Lembaga Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan Pengawasan mendadak (sidak) atau turun langsung ke sejumlah pabrik kelapa sawit Demi mengingatkan perusahaan Bukan menurunkan harga tanda buah segar (TBS) secara sepihak.
“Hari ini kita turun ke dua pabrik kelapa sawit yakni PT Agro Wira Ligatsa (AWL) dan PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS). Kita ingatkan agar perusahaan itu Bukan menurunkan harga TBS secara sepihak,” tegas Bupati Pasaman Barat Yulianto di Simpang Empat, Senin.
Dia mengingatkan pabrik kelapa sawit harus mengacu harga Formal yang ditetapkan tim Provinsi Sumatera Barat setiap satu minggu sekali dan harga parsial sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Bupati Serempak Forkopimda, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah turun langsung ke pabrik ini merupakan bentuk monitoring, Penilaian, dan pengawasan pemerintah terhadap penetapan harga TBS oleh pabrik kelapa sawit.
Beberapa waktu terakhir harga TBS di tingkat petani sempat turun dengan Argumen adanya peralihan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
“Tentunya saya mengimbau kepada Sekalian perusahaan Demi taat aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Bukan Eksis Argumen harga TBS turun dengan selisih jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah,” kata dia.
Dia menegaskan perusahaan kelapa sawit dilarang melakukan manipulasi harga, penurunan harga TBS secara sepihak yang Bukan sesuai ketentuan, dan berdasarkan spekulasi atau dalih penyesuaian regulasi baru.
Dia menjelaskan harga pembelian TBS harus mencerminkan harga aktual pasar perdagangan CPO dan produk turunannya.
