Jakarta (ANTARA) – Ombudsman RI menemukan dugaan praktik pungutan liar di lingkungan madrasah, yang berasal dari 32 laporan masyarakat pada tahun 2025.
Personil Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan lembaganya Maju menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik dengan menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan malaadministrasi di lingkungan Kementerian Keyakinan, termasuk melakukan upaya pencegahan dan pemeriksaan atas laporan masyarakat.
“Laporan yang kami terima paling dominan berkaitan dengan biaya penunjang kegiatan pembelajaran, seperti pungutan SPP atau komite sekolah yang Bukan Formal, pembelian Kitab LKS, biaya les, kegiatan ekstrakurikuler, hingga infak yang bersifat wajib,” ujar Nuzran, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain itu, sambung dia, Ombudsman RI juga menemukan adanya pungutan Ketika penerimaan siswa baru, seperti Duit pendaftaran, biaya daftar ulang, biaya seragam, dan Duit pembangunan.
Ombudsman RI turut mencatat adanya perubahan regulasi dalam petunjuk teknis terbaru yang Bukan Tengah mencantumkan klausul Pelarangan pungutan. Hal tersebut menjadi catatan Krusial yang perlu didiskusikan lebih lanjut.
Selain isu pungutan liar, Ombudsman RI juga tengah melakukan Penyelidikan Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan tindak kekerasan di lingkungan pesantren.
Ombudsman RI telah melakukan pertemuan koordinasi dengan Menteri Keyakinan Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (26/5).
Nuzran menjelaskan dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak melakukan koordinasi dan kerja sama sesuai fungsi dan tugas Ombudsman RI, yakni menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan malaadministrasi, serta melakukan upaya pencegahannya.
Pada kesempatan itu, Ombudsman RI menyampaikan sejumlah Pusat perhatian pengawasan pelayanan publik di lingkungan Kemenag, mulai dari pengawasan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM), IAPS terkait dugaan pungutan liar di madrasah, IAPS terkait dugaan adanya tindak kekerasan di lingkungan pesantren, hingga pengawasan berbagai program strategis pendidikan keagamaan lainnya.
Ombudsman RI juga menyampaikan sejumlah program pengawasan yang dilakukan secara rutin, termasuk Opini Pengawasan Pelayanan Publik, yang membutuhkan dukungan dan kerja sama dari jajaran Kemenag.
Selain itu, Ombudsman Serempak Kemenag sedang menjajaki sejumlah program pengawasan, meliputi program pemberian Makan Bergizi Gratis bagi anak madrasah dan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di pesantren, revitalisasi sarana dan prasarana madrasah, digitalisasi pendidikan madrasah, serta peningkatan kesejahteraan guru madrasah.
Sementara itu, Menteri Keyakinan Nasaruddin Umar menyambut Berkualitas kedatangan Ombudsman RI Ketika itu. Menurutnya, kehadiran ORI akan membantu pengawasan kinerja di lingkungan Kemenag.
Menag mengatakan bahwa Kemenag merupakan instansi yang sangat besar, dengan Eksis lebih dari 4.700 satuan kerja. Di samping itu, terdapat jumlah pegawai terbanyak yang tersebar Tamat ke Kantor Urusan Keyakinan (KUA) di pedesaan.
“Dengan kekuatan Inspektorat Jenderal yang terbatas, tentu Lagi Eksis hal-hal yang terlewat. Di sini, Ombudsman RI membantu kami Kepada Menonton hal-hal yang belum terlihat,” tutur Nasaruddin.
Melalui koordinasi tersebut, Ombudsman RI berharap pengawasan pelayanan publik di lingkungan Kemenag dapat semakin diperkuat guna mewujudkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat.
