Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Ismail Adham (ISM) dan Asrul Aziz Taba (ASR).
“Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Esensial sekaligus mantan Ketua Standar Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Menurut Budi, lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Keyakinan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour Bukan ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, Tetapi kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Standar Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
