RI Lalu lobi AS agar tarif Section 301 lebih kompetitif

RI terus lobi AS agar tarif Section 301 lebih kompetitif

Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR Demi beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Lalu berkonsultasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Perkumpulan (USTR) agar memperoleh tarif yang lebih kompetitif usai Indonesia dikenakan tarif 10 persen berdasarkan hasil Penyelidikan Section 301.

Penetapan tarif tersebut merupakan hasil sementara Penyelidikan USTR terkait Pelarangan terhadap produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa.

“Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan Mempunyai kerangka regulasi Demi mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok Dunia,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto di Jakarta, Jumat.

Haryo menjelaskan, Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam Penyelidikan yang mencakup dua isu, yakni kelebihan kapasitas (excess capacity) di sektor manufaktur dan Pelarangan impor barang hasil kerja paksa.

Partisipasi tersebut dilakukan melalui penyampaian keterangan tertulis (written submission), kehadiran dalam sidang terbuka (public hearing), serta konsultasi antarpemerintah.

Sebagaimana diketahui, USTR menetapkan tarif berdasarkan hasil Penyelidikan Section 301 Trade Act of 1974 terhadap 60 negara dan Area.

Indonesia termasuk dalam Grup 17 negara dan Area yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen, Berbarengan Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Inggris.

“Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR Demi beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions),” ujar Haryo.

Haryo menambahkan, berdasarkan informasi terakhir dari pemerintah AS, hasil Penyelidikan terkait isu excess capacity akan diumumkan dalam waktu dekat. Pemerintah Tetap menunggu pengumuman Formal tersebut dan berharap kebijakan tarif yang diterapkan akan lebih menguntungkan bagi Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga berharap produk-produk Indonesia yang sebelumnya telah memperoleh pengecualian tarif melalui penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Tetap tetap diperatahankan.

“Pemerintah secara aktif Lalu berkonsultasi dengan USTR Demi mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif,” kata Haryo.

Lebih lanjut, Demi menjaga daya saing ekspor nasional, pemerintah menyiapkan dua langkah Primer.

Dari sisi domestik, pemerintah akan menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi sehingga produk ekspor Indonesia semakin kompetitif.

Sementara dari sisi pasar, pemerintah mengoptimalkan implementasi berbagai perjanjian dagang yang telah berlaku, seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP, sekaligus memperluas akses ke pasar baru melalui perundingan I-EAEU FTA, IEU-CEPA, dan ICA-CEPA sebagai alternatif tujuan ekspor selain AS.

Diberitakan sebelumnya, AS mulai Jumat (24/7) memberlakukan tarif baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap barang impor dari 60 Kawan dagang Primer, termasuk China, Jepang, dan Uni Eropa.

Pemerintah AS menyatakan kebijakan tersebut diambil karena negara-negara itu dinilai belum cukup tegas melarang impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.

Greer mengatakan AS sudah memberlakukan Pelarangan impor barang hasil kerja paksa selama Dekat satu abad dan menegakkannya secara ketat. Menurut dia, sudah saatnya Kawan dagang AS menerapkan kebijakan serupa.

“Presiden Trump menyadari bahwa puluhan tahun upaya persuasi moral belum berhasil menghapus praktik kerja paksa dari rantai pasok Dunia,” kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer.

Menurut USTR, negara-negara yang menjadi sasaran tarif baru tersebut mencakup Sekeliling 99 persen dari total impor Amerika Perkumpulan.

Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenakan tarif yang Apabila digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang telah berlaku menjadi sebesar 10 persen atau 12,5 persen. Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.