Dirjen: Implementasi kebijakan selektif perketat pengawasan WNA

Dirjen: Implementasi kebijakan selektif perketat pengawasan WNA

Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan jajarannya memperketat pengawasan terhadap Kaum negara asing (WNA) sebagai implementasi dari kebijakan selektif (selective policy) yang menjadi dasar pengawasan keimigrasian di Indonesia.

Menurut dia, penangkapan 4 WNA Tiongkok diduga jaringan love scamming Dunia di Semarang merupakan implementasi Konkret dari kebijakan selektif.

“Imigrasi Enggak akan memberikan ruang bagi Kaum negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan Daerah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal,” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Kantor Imigrasi Semarang Serempak Kantor Daerah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah melakukan operasi pengawasan keimigrasian pada Kamis (4/6) di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, berhasil mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring (love scamming) yang dilakukan oleh Kaum negara asing.

Keempat Kaum negara Tiongkok itu berinisial HJ (40), HK (44), HY (44) dan TW (37). Selain itu, dua Kaum negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan dimintai keterangan guna mendalami peran dan keterlibatan mereka dalam aktivitas dalam aktivitas yang ditemukan di Letak.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti elektronik dalam jumlah besar yang diduga digunakan Buat mendukung aktivitas penipuan daring.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit komputer jinjing, 10 unit komputer all in one (AIO), 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, 1 perangkat wireless portabel, ratusan kartu SIM, tiga paspor RRT serta sejumlah Berkas lain yang Begitu ini sedang dianalisis lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para Kaum negara asing tersebut diduga menjalankan aktivitas love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi Ding Talk dan DingDing.

Modus yang digunakan yakni membangun Interaksi emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil Imitasi, kemudian memanfaatkan kepercayaan yang telah terbangun Buat memperoleh keuntungan finansial.

Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa korban maupun Sasaran yang disasar berada di luar Daerah Indonesia.

Begitu ini seluruh Kaum negara asing diamankan Tetap menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas. Para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, terhadap salah satu WNA yang Enggak dapat menunjukkan Berkas perjalanan yang Absah dan Tetap berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hendarsam menyebut, pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan selective policy serta semangat “Imigrasi Buat Rakyat”.

“Pengawasan keimigrasian akan Maju diperkuat Buat menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” katanya.

Ke depan, lanjut dia, Imigrasi akan Maju meningkatkan kegiatan pengawasan, memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, dan memperluas sinergi dengan aparat penegakan hukum maupun masyarakat guna memastikan Indonesia Enggak dimanfaatkan sebagai tempat beroperasinya jaringan kejahatan Dunia.