Ditjenpas NTT catat “overstaying” lapas di Rendah 10 persen

Ditjenpas NTT catat

Kupang, NTT (ANTARA) – Kantor Area Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat tingkat penahanan Melampaui masa yang Sebaiknya (overstaying) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Area itu berada di Rendah 10 persen melalui optimalisasi Penyelenggaraan hak integrasi Anggota binaan.

Kepala Kantor Area Ditjenpas NTT Decky Nurmansyah di Kupang, Rabu, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil penguatan koordinasi serta optimalisasi Penyelenggaraan hak-hak Anggota binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Decky, Penyelenggaraan hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan bebas murni, Maju diupayakan Pas waktu Buat meminimalkan potensi “overstaying” di lapas dan rutan.

Dalam kunjungan kerja masa reses di NTT, Komisi XIII DPR RI juga mendorong Kanwil Ditjenpas NTT mengoptimalkan implementasi arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Wakil Menteri terkait penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Decky mengatakan masukan Komisi XIII DPR RI menjadi motivasi bagi jajarannya Buat Maju meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan serta pemenuhan hak Anggota binaan.

Ia juga memaparkan kondisi lapas dan rutan di NTT, berbagai tantangan penyelenggaraan pemasyarakatan, serta Ciptaan layanan melalui aplikasi Aksara Nusa.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan kunjungan kerja masa reses dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI sekaligus menyerap aspirasi kementerian, lembaga, dan masyarakat di daerah.

Menurut Andreas, Tanda khas Area NTT memerlukan dukungan kebijakan, penguatan kelembagaan, peningkatan sumber daya Mahluk, serta pemenuhan sarana dan prasarana agar penyelenggaraan pemasyarakatan semakin optimal.