Relaksasi RKAB Nikel Diminta Prioritaskan Tambang Taat

Ilustrasi tambang nikel. Foto: dok Liputanindo.id


Jakarta: Lembaga Industri Nikel Indonesia (FINI) menilai relaksasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel 2026 perlu diprioritaskan bagi perusahaan tambang yang Mempunyai rekam jejak kepatuhan terhadap regulasi. Langkah tersebut dinilai Krusial Demi menjaga pasokan bahan baku, mendukung hilirisasi, dan mempertahankan daya saing industri nikel nasional.

 

Proses pengajuan dan Pengkajian perubahan RKAB oleh badan usaha dibuka Kementerian Kekuatan dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 1-31 Juli 2026. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.

 

Ketua Lazim FINI Arif Perdana Kusumah mengatakan tekanan pasokan Begitu ini paling banyak dirasakan oleh smelter berbasis Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF). Sementara itu, fasilitas High Pressure Acid Leach (HPAL) Tetap Bisa mempertahankan tingkat utilisasi karena Mempunyai kontrak pasokan bijih jangka panjang dengan perusahaan tambang.

 

Tetapi, menurut Arif, apabila tambahan kuota produksi Enggak segera diberikan, fasilitas HPAL juga diperkirakan mulai menghadapi kekurangan bahan baku pada kuartal III hingga kuartal IV 2026.

 

 

Pengaturan RKAB tetap dibutuhkan

 
Arif menilai pengaturan produksi melalui mekanisme RKAB tetap diperlukan sebagai instrumen menjaga keseimbangan pasar nikel Dunia. Meski demikian, kebijakan tersebut perlu disertai fleksibilitas bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban tata kelola, menerapkan praktik pertambangan yang Berkualitas, serta memasok kebutuhan industri hilirisasi di dalam negeri.
 
“Kalau pemangkasan kuota produksinya terlalu ketat, maka seolah pemerintah menciptakan industri hilirisasi nikel Indonesia ini sedang mengalami rem paksa. Industri hilirisasi membutuhkan pasokan bijih nikel Demi memenuhi kapasitas yang sudah berjalan maupun proyek-proyek Perluasan dan baru, terutama HPAL,” ujar Arif dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juli 2026.
 
Menurut dia, relaksasi RKAB bagi perusahaan yang Taat dapat memperkuat kepastian pasokan bahan baku, menjaga utilisasi smelter, serta memastikan investasi hilirisasi yang telah berjalan tetap optimal.



(Ilustrasi aktivitas eksplorasi pertambangan. Foto: dok MI)

 

Akibat pasokan terbatas

 
FINI menilai keterbatasan pasokan bijih nikel berpotensi menimbulkan berbagai Akibat terhadap industri. Selain menurunkan produksi nikel, kondisi tersebut juga dapat memicu pemutusan Rekanan kerja (PHK), mengurangi aktivitas ekonomi di kawasan industri berbasis nikel, menekan penerimaan negara dan daerah, serta memengaruhi keberlanjutan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), pengembangan masyarakat, dan perlindungan lingkungan.
 
FINI juga berpandangan pemberian relaksasi kepada perusahaan yang Taat akan menjadi sinyal positif, kepatuhan terhadap regulasi menjadi Unsur Primer dalam penentuan tambahan kuota produksi. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjaga posisi Indonesia sebagai produsen nikel terbesar di dunia sekaligus pusat pengembangan industri baterai kendaraan listrik.