PDIP dukung penegakan hukum dugaan korupsi eks pimpinan BGN

PDIP dukung penegakan hukum dugaan korupsi eks pimpinan BGN

Jakarta (ANTARA) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung terhadap penegakan hukum dugaan korupsi tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum,” kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditemui di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, dugaan korupsi di BGN sebetulnya Dapat dicegah sejak awal karena masyarakat telah menyampaikan berbagai kritik.

“Dari awal kan Bunyi-Bunyi kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu sehingga ketika Kejaksaan Akbar kemudian juga dalam kasus korupsi yang lain, KPK, kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari Bunyi-Bunyi kritis hal itu sebenarnya Dapat dicegah sejak awal,” ucapnya.

Selain itu, Hasto menyebut PDIP juga telah mengeluarkan imbauan agar kader partai menghindari praktik transaksional dalam program kerakyatan.

“Sejak awal ketika Menonton Eksis yang Kagak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi Embargo bagi seluruh Member kader PDI Perjuangan Buat terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang Buat rakyat,” katanya.

Kejaksaan Akbar (Kejagung) pada Rabu (3/6) menetapkan tiga orang mantan pejabat BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.

Ketiganya, Merukapan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan mark up (penggelembungan) harga pengadaan sepeda motor listrik hingga sepatu di BGN.

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Syarief mengatakan mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang Kagak mendukung operasional Penyelenggaraan MBG.

Beberapa pengadaan yang di-mark up, Merukapan pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai Rp1,035 triliun. Dana tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang Kagak memenuhi syarat selaku vendor karena Kagak Mempunyai diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up.

Kemudian, pengadaan 32.000 pasang sepatu, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit serta pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang Kagak sesuai ketentuan dan diduga Eksis penggelembungan harga.

Dalam proses pengadaan, ketiga tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN Kagak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Kagak hanya itu, penyidik mendapati bahwa ketiga tersangka juga diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai Kawan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan Insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan-yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Keluarga DH, Keluarga SS dan Keluarga LP,” ucap Syarief.