ANTARA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Jumat (5/6), mengakui kini proses pelepasan status kewarganegaraan seorang Penduduk Negara Indonesia (WNI) diperketat. Hal tersebut dimaksudkan Buat menghindari penyalahgunaan dari pemohon, mulai dari pajak yang belum lunas dibayarkan hingga terlibat pidana. (Afra Augesti/Ibnu Zaki/Arif Prada/Roy Rosa Bachtiar)
Menkum ungkap pelepasan status WNI diperketat, hindari penyalahgunaan
