KPK periksa Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch Iskandar Sitorus

KPK periksa Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch Iskandar Sitorus

Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar HP Sitorus sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan catatan KPK, Iskandar Sitorus memenuhi panggilan dengan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.33 WIB.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang Palsu atau KW di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Kawasan Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026 KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan Dana Kontan Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah Kondusif di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Esensial muncul dalam dakwaan Kepada tiga terdakwa tersebut.

Dalam dakwaan itu, Djaka Budi Serempak Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disebut Bersua dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.

Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Standar KPK mengatakan Djaka Budi Esensial diduga menerima Dana suap hingga 213.600 dolar Singapura.