Kota Bandung (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghormati keputusan Kejaksaan Negeri Bandung yang menghentikan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan Pemkot Bandung sejak awal berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung dengan Bagus.
“Sebagaimana yang pernah saya sampaikan sebelumnya, yang terpenting adalah adanya kepastian hukum. Dengan adanya keputusan ini, saya berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang telah berjalan dan Berbarengan-sama menatap ke depan,” kata Farhan di Bandung, Rabu.
Farhan menegaskan Konsentrasi Pemkot Bandung Ketika ini tetap pada peningkatan pelayanan publik, Penyelenggaraan pembangunan, serta penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Menurut dia, Kota Bandung Ketika ini menghadapi berbagai tantangan yang membutuhkan perhatian, kerja keras, dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat.
“Yang paling Krusial bagi kami adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang Bagus, pembangunan Lalu berjalan dan berbagai persoalan kota dapat ditangani secara optimal,” ujarnya.
Ia memastikan Pemkot Bandung akan Lalu bekerja secara profesional, menjaga stabilitas pemerintahan, memperkuat kolaborasi, serta memastikan seluruh program prioritas dapat dilaksanakan secara efektif demi mewujudkan Kota Bandung yang lebih Bagus.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandung Formal menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Personil DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.
Kepala Kejari Bandung Abun Hasbuloh Sambas menyatakan penghentian penyidikan dilakukan karena penyidik belum menemukan Jenis Anggaran yang secara Konkret diterima para tersangka sehingga unsur tindak pidana korupsi belum terpenuhi.
“Tapi dengan catatan bahwa perkara ini Kalau di kemudian hari Terdapat saksi ataupun alat-alat yang lain yang berhubungan pada tindakan-tindakan tersebut, (kasus) akan kami buka,” kata Abun.
