Surabaya (Liputanindo.id) – Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali menjatuhkan Denda kepada Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Persebaya Surabaya. Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komdis PSSI yang digelar pada 25 Desember 2025 dan berkaitan dengan pelanggaran Mekanisme pertandingan di kompetisi Super League 2025/2026.
Denda tersebut merujuk pada laga Persebaya Surabaya melawan Borneo FC Samarinda yang berlangsung pada 20 Desember 2025. Dalam persidangan, Komdis PSSI menilai Panpel lalai dalam penerapan standar pengamanan serta pengendalian akses di area Field of Play (FOP).
Berdasarkan keterangan Formal PSSI, Komdis menemukan sejumlah personel Panpel berada di area FOP sejak sebelum pertandingan dimulai hingga laga berakhir tanpa mengenakan kartu identitas Formal.
Keberadaan petugas tanpa ID Card di area terbatas dinilai bertentangan dengan regulasi pertandingan. Setiap personel yang bertugas di Area FOP diwajibkan Mempunyai dan menggunakan kartu identitas sesuai dengan area kerja yang telah ditetapkan.
Atas pelanggaran tersebut, Panitia Pelaksana pertandingan Persebaya Surabaya dijatuhi Denda denda sebesar Rp50 juta. Komdis PSSI menyatakan Denda ini dijatuhkan sebagai bentuk penegakan disiplin sekaligus peringatan agar standar penyelenggaraan pertandingan dijalankan secara konsisten.
PSSI juga menekankan pentingnya kepatuhan seluruh panitia pelaksana klub peserta Super League terhadap regulasi, khususnya dalam pengelolaan area terbatas seperti FOP. Pengawasan akses dinilai krusial Demi menjaga aspek keamanan, profesionalisme, serta kelancaran jalannya kompetisi nasional. [faw/beq]
