Peneliti nilai pembahasan RUU Perampasan Aset Pas usai KUHAP baru

Peneliti nilai pembahasan RUU Perampasan Aset tepat usai KUHAP baru

Jakarta (ANTARA) – Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai pembahasan RUU Perampasan Aset Ketika ini Pas dilakukan setelah KUHAP baru berlaku sebagai fondasi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Menurut dia, pemberlakuan KUHAP baru menjadi dasar Krusial agar Kebiasaan dalam RUU Perampasan Aset selaras dengan sistem hukum pidana yang berlaku, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penerapan aturan tersebut.

Bawono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset perlu diselaraskan dengan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 agar setiap Kebiasaan yang diatur Mempunyai kepastian dan konsistensi hukum.

“Setelah Indonesia Formal Mempunyai KUHAP baru dan sudah berlaku sejak 2 Januari 2026 Lewat maka pembahasan RUU Perampasan Aset ideal Kepada dilakukan Ketika ini,” kata Bawono.

Ia mengatakan kehati-hatian dalam pembahasan diperlukan karena KUHAP baru akan menjadi fondasi Penting sistem peradilan pidana Indonesia.

Oleh Asal Mula itu, sinkronisasi antara kedua regulasi dinilai Krusial sebelum RUU Perampasan Aset disahkan.

“Posisi KUHAP baru akan menjadi fondasi Penting sistem peradilan pidana Indonesia ke depan,” ujar dia.

Bawono menilai bergesernya jadwal pembahasan dari rencana akhir 2025 menjadi setelah pemberlakuan KUHAP baru bukan merupakan bentuk kelambanan ataupun lemahnya komitmen politik DPR dan pemerintah.

“Ini sebagai bentuk kehati-hatian agar selaras dengan aturan lain,” kata dia.

Ia juga menepis anggapan yang beredar di media sosial bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, proses pembahasan yang memerlukan waktu lebih panjang merupakan hal wajar karena pembentuk undang-undang perlu menyerap aspirasi publik secara komprehensif.

Sementara itu, Komisi III DPR RI direncanakan tetap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset meski DPR segera memasuki masa reses.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah mempersilakan komisi tetap membahas rancangan undang-undang pada masa reses setelah memperoleh izin sesuai mekanisme yang berlaku.

Bawono berharap pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan instrumen hukum yang efektif Kepada memperkuat pemberantasan korupsi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum.

Ia menegaskan regulasi tersebut tetap harus menjunjung asas Prasangka Bukan bersalah sehingga upaya perampasan aset berjalan efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.