Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengumpulkan Fulus Sekeliling Rp3-10 juta Kepada Syamsul Auliya Rachman Ketika menjabat sebagai Bupati Cilacap.
“Pengumpulan-pengumpulan dari para staf di bawahnya Eksis yang bernilai dari Rp3 juta hingga Rp10 juta. Nah, itu dikumpulkan dari beberapa staf,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Budi menjelaskan Fulus-Fulus tersebut dikumpulkan secara Berdikari oleh para ASN, bahkan dengan Metode meminjam.
Ia juga menjelaskan Fulus tersebut kemudian dikumpulkan secara berjenjang kepada atasan para ASN tersebut.
“Ini menjadi berjenjang dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati (Syamsul Auliya, red.) kepada para perangkat daerah. Kemudian para perangkat daerah ini sebagian Eksis yang mengumpulkan dari para staf di bawahnya,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK belum mendapatkan informasi terkait Fulus yang dikumpulkan Kepada Syamsul Auliya tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Adapun Intervensi-Intervensi sementara tersebut, kata dia, merupakan hasil permintaan keterangan kepada sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan Kepada tunjangan hari raya (THR) Lembaga Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, yang salah satu tersangka adalah Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.
Kendati demikian, dia mengatakan KPK Lagi mendalami perintah pemerasan dari Syamsul Auliya, dengan memeriksa sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Cilacap sebagai saksi, seperti pada 5 Mei 2026.
Para saksi tersebut di antaranya adalah Inspektur Daerah Cilacap Aris Munandar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Mahluk Cilacap Bayu Prahara dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cilacap Annisa Fabriana.
Kemudian Asisten Administrasi Lumrah Sekretariat Daerah Cilacap Budi Santosa, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Cilacap Jarot Prasojo serta Kepala Dinas Perikanan Cilacap Indarto.
“Saksi-saksi didalami terkait dengan alur perintah pemerasan yang dilakukan oleh Bupati seperti apa mekanismenya? Bagaimana perintah itu turun? Bagaimana mekanisme pengumpulan Fulus?” ujarnya.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga pada Ramadhan.
OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita Fulus Kas dalam bentuk rupiah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025–2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta Kepada THR Lembaga Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap dan sisanya Kepada kepentingan pribadi.
Tetapi, dia baru memperoleh Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.
