Ilustrasi, kelapa sawit. Foto: pkt-group.com
Jakarta: Badan Pengelola Biaya Perkebunan (BPDP) menilai ekspor kelapa sawit melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) Kagak akan berdampak signifikan terhadap Biaya pungutan ekspor yang dikumpulkan oleh BPDP.
“Yang diterima BPDP maupun Kementerian Keuangan melalui pungutan ekspor atau bea keluar itu Tetap tetap akan sama, karena tetap Terdapat yang ekspor. Akan terganggu kalau Kagak Terdapat ekspor,” kata Direktur Penyaluran Biaya Sektor Hilir BPDP Mohammad Alfansyah ketika ditemui di Kantor BPDP, dikutip dari Antara, Selasa, 2 Juni 2026.
Lebih lanjut, ia merujuk pada tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Lazim Badan Pengelola Biaya Perkebunan Pada Kementerian Keuangan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit Kepada CPO (minyak sawit mentah) dan produk turunannya berubah paling tinggi sebesar 12,5 persen dari Harga Surat keterangan CPO Kementerian Perdagangan. “Jadi, yang diterimakan BPDP tetap akan sama. Sepanjang Tetap Terdapat ekspor, Tetap Terdapat pungutan itu,” ucap Alfansyah.
Terkait dengan bagaimana mekanisme penyetoran pungutan ekspor komoditas sawit dengan kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia, Alfansyah menyampaikan Tetap menunggu teknisnya. “Masalah teknisnya kami belum lihat, ya, nanti seperti apa. Kami mengikuti saja,” kata Alfansyah.
Ia meyakini pemerintah Mempunyai pertimbangan, rencana, dan strategi tersendiri terkait ekspor kelapa sawit melalui DSI.

(Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Arsip Ditjenbun Kementan)
DSI jadi eksportir tunggal komoditas strategis
Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato KEM-PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027 pada 20 Mei Lampau mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA, yang salah satunya terkait dengan aturan BUMN menjadi eksportir tunggal Kepada sejumlah komoditas strategis. Penugasan PT DSI yang menjadi BUMN Spesifik ekspor tersebut akan berjalan dalam dua tahap.
Tahap pertama berlangsung pada periode 1 Juni Tamat 31 Desember 2026. Pada tahap awal, DSI hanya berperan Kepada mengawasi pelaporan terkait ekspor komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi). Peran DSI nantinya akan diperluas sesuai kebutuhan pemerintah dan kesiapan lembaga tersebut.
Pada tahap kedua yang akan dimulai per 1 Januari 2027, DSI akan menjadi perusahaan trader. Artinya, DSI akan membeli langsung dari eksportir dan menjualnya ke pasar Global. Biaya hasil penjualan tersebut kemudian akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.
