Hotman Paris dan Natalius Pigai Silang Pendapat soal Aturan Tembak di Tempat Kepada Begal

Perdebatan mengenai penanganan tindak pidana perampasan dengan kekerasan atau begal mencuat antara Menteri HAM Natalius Pigai dan advokat Hotman Paris Hutapea. Perbedaan pandangan ini berfokus pada legalitas tindakan tembak di tempat bagi para pelaku kejahatan jalanan tersebut.

Menteri HAM Natalius Pigai melarang aparat kepolisian Kepada menembak langsung pelaku begal di Posisi kejadian karena dinilai melanggar hak asasi Insan. Pernyataan tersebut dilansir dari Detikcom, yang memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

“I saya Kagak membolehkan orang ditembak tanpa melalui Mekanisme dan proses hukum yang Jernih. Kagak boleh begal ditembak langsung di tempat,” kata Pigai (22/5/2026) sebagaimana diberitakan detikcom.

Menurut Pigai, instruksi tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsipil dengan hak asasi Insan. Berdasarkan prinsip hukum Dunia, pelaku kekerasan termasuk teroris wajib ditangkap Kepada diproses secara hukum.

Pernyataan Menteri HAM tersebut kemudian mendapat protes keras dari Hotman Paris Hutapea yang meminta agar empati lebih diutamakan dalam Menonton kondisi korban kejahatan di lapangan.

“Orang begal sudah di mana-mana, kau billing melanggar HAM. Coba kau bayangkan keluargamu dibegal, istrimu dibegal. Kau billing kalau begalnya ditembak itu melanggar hak asasi ?” ucap Bang Horman sebagaimana dikutip Bunyi, 22 Mei 2026.

Dalam menyikapi perbedaan pandangan ini, terdapat dasar-dasar hukum pidana yang mengatur mengenai perbuatan, pertanggungjawaban, dan Hukuman. Aturan mengenai pembebasan hukuman juga tertuang dalam KUHP lelet (UU Nomor 1 Tahun 1946) dan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Daya Paksa (overmacht) diatur dalam Pasal 48 KUHP lelet dan Pasal 42 KUHP Nasional, yang menyatakan seseorang Kagak dipidana Kalau melakukan perbuatan karena pengaruh tekanan atau kekuatan yang Kagak dapat dihindari.

Pembelaan Terpaksa (noodweer) juga diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP lelet dan Pasal 34 KUHP Nasional Kepada melindungi diri sendiri, orang lain, maupun Aset dari serangan seketika yang melawan hukum.

Pasal 49 ayat (2) KUHP lelet mengakomodasi pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat. Selain itu, Pasal 50 KUHP lelet dan Pasal 31 KUHP Nasional membebaskan pidana bagi orang yang menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 51 ayat (1) KUHP lelet serta Pasal 32 KUHP Nasional mengatur pembebasan pidana bagi petugas yang melaksanakan perintah jabatan dari pejabat berwenang. KUHP Nasional Pasal 33 juga menambahkan aturan mengenai keadaan darurat.

Ketentuan Penindakan di Lapangan

Aparat kepolisian tetap Mempunyai kewenangan melakukan penembakan di tempat kejadian dalam situasi darurat, Berkualitas Kepada melumpuhkan maupun tindakan mematikan Kalau pelaku mengancam jiwa petugas dan masyarakat.

Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai dipahami sebagai Pelarangan menembak langsung Kalau pelaku Tetap memungkinkan Kepada ditangkap. Tetapi, Kalau tembakan peringatan diabaikan atau pelaku menyerang petugas, tindakan tegas di tempat kejadian dapat dibenarkan demi menjaga ketertiban Standar.