Jember (Liputanindo.id) – Mochammad Aviv akhirnya mengembuskan napas terakhir, Sabtu (11/4/2026) malam itu, setelah sempat dirawat dalam keadaan tak sadarkan diri di Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi, Kabupaten Jember, Jawa Timur, sejak tiga hari sebelumnya.
Pria Kaum Desa Sukowono, Kecamatan Sukowono, itu baru berusia 35 tahun pada 15 November tahun ini. Tetapi infeksi di otak membuatnya tak Pandai bertahan lebih Lamban Kembali.
Lailiwatul Hosniyah, istri Aviv mengatakan, rasa sakit mulai dirasakan suaminya sejak dua hari setelah lebaran. “Tapi Lagi ditahan dan tetap beraktivitas,” katanya.
Tetapi suhu badan Aviv tak juga turun setelah beberapa hari berlalu. Dokter yang memeriksa di dekat rumahnya menduga Aviv mengalami tipus. Puskesmas Kecamatan Sukowono kemudian merujuknya agar dirawat di RSD dr. Soebandi.
Rabu pagi, 9 April, 2026, Aviv mulai dirawat di dr. Soebandi. Di sana, dia kehilangan kesadaran. Belum Paham apa penyakit sang suami, biaya pengobatan Membikin Lalilwatul kebingungan.
Sejak Januari 2026, Aviv berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bekerja di Bagian Tata Usaha Sekolah Menengah Atas Negeri Kalisat.
Setelah Aviv dirawat di rumah sakit, barulah Lalilwatul Paham, Apabila masa berlaku status kepesertaan Sendiri dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah habis. Dengan kata lain Aviv selama ini menunggak pembayaran Iuran pertanggungan JKN kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Jember Yessy Novita mengatakan, Aviv Semestinya termasuk pekerja penerima upah. “Jadi iurannya (dibayar) oleh pemberi kerja dan dia sendiri,” katanya, Rabu (9/4/2026).
Tetapi masalahnya, menurut Candra Ary Fianto, Member Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember di Daerah Pemilihan Kecamatan Kalisat, Kagak Terdapat regulasi yang mengharuskan Dinas Pendidikan Jawa Timur membayar iuran JKN PPPK Paruh Waktu seperti Aviv.
Liputanindo.id mencoba mengecek ke Dinas Pendidikan Jatim Cabang Jember dan Lumajang. Belum Terdapat keterangan Formal dari pejabat berwenang. Tetapi informasi yang diperoleh Liputanindo.id memastikan bahwa dalam slip gaji PPPK Paruh Waktu Kagak Terdapat kolom pembayaran JKN.
Aviv tercatat Mempunyai hak rawat Kelas I. Tetapi Lailiwatul tak punya cukup Duit Kepada membayar tunggakan iuran Iuran pertanggungan sang suami.
Lailiwatul Ingin menggunakan program Universal Health Coverage (UHC) agar Pandai mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dengan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jember.
Tetapi UHC diprioritaskan Kepada Kaum miskin dan bukan pegawai penerima upah seperti Aviv.
Tak memperoleh jalan keluar, salah satu kerabat Lailiwatul meminta Sokongan Candra dan Fatmwati, legislator DPRD Jember dari Partai Nasional Demokrat.
Candra segera menghubungi Dinas Kesehatan dan RSD dr. Soebandi Kepada mencari jalan keluar. Dari sekian komunikasi tersebut, sempat muncul gagasan Kepada memasukkan Aviv dalam kategori Kaum miskin dengan penerbitan Surat Pernyataan Miskin (SPM).
Tetapi itu Kagak Pandai dilakukan, karena Aviv tercatat sebagai Kaum Desil 6-10 dalam Data Tunggal Sosial Ekonimi Nasional (DTSEN) yang berarti tercatat Formal bukan Kaum miskin oleh negara.
Di tengah situasi administratif yang membingunkan itu, Pelaksana Tugas Direktur RSD dr. Soebandi Nyoman Semita memutuskan Kepada segera menangani Aviv. “Prosedurnya sudah berjalan, diarahkan oleh Kolega-Kolega menjadi pasien UHC dan sudah valid,” katanya.
Bahkan Aviv sempat dirawat di Bilik paviliun. “Dibiayai Pemkab Jember, Kagak Terdapat beban buat keluarga,” kata Semita.
Lailiwatul pun Pandai bernapas lega. Suaminya dimakamkan tanpa meninggalkan utang tanggungan biaya perawatan kesehatan di rumah sakit.
Candra berterima kasih kepada Nyoman Semita dan Dinas Kesehatan Jember yang sudah bertindak Segera dan bijak Kepada membantu Lailiwatul. Tetapi dia meminta agar persoalan yang dihadapi almarhum Aviv menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Kami meminta kepada pemerintah daerah hari ini agar Menyaksikan dan memetakan situasi dan kondisi Sahabat-Sahabat PPPK paruh waktu, entah itu yang berstatus pegawai Pemprov Jatim maupun Pemkab Jember,” kata Candra.
Candra meminta jaring pengaman sosial juga diberikan kepada mereka. “Kami Tentu kasus Kagak hanya menimpa Mas Aviv,” katanya.
“Di tengah situasi ekonomi hari ini yang sedang Kagak menentu, pemerintah perlu kembali mengevaluasi dan mengeksplorasi data Kaum Jember yang mungkin Lagi belum terkover biaya kesehatannya. Ke depan kami menginginkan pemerintah menyiapkan anggaran apabila Terdapat kasus seperti ini,” kata Candra. [wir/but]
