Sektor ini Mempunyai nilai strategis dan ekonomi yang besar sehingga harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berintegritas
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Membikin dua kajian Kepada mencegah korupsi pada sektor kehutanan Indonesia, meliputi identifikasi potensi korupsi dalam tata niaga dan hilirisasi produk hasil hutan, dan kerentanan korupsi pada tata kelola pelepasan kawasan hutan.
KPK mengkaji dua hal tersebut karena sektor kehutanan Mempunyai nilai ekonomi yang besar.
“Sektor ini Mempunyai nilai strategis dan ekonomi yang besar sehingga harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin di Jakarta, Rabu.
Selain itu, Aminuddin menjelaskan KPK memutuskan mengkaji dua hal tersebut karena lembaga antirasuah Enggak hanya bertugas sebagai penegak hukum, tetapi juga Kenalan pemerintah Kepada memperkuat sistem pencegahan korupsi.
Oleh Alasan itu, dia mengatakan dua kajian tersebut akan memetakan titik rawan korupsi sekaligus mendorong perbaikan sistem secara menyeluruh.
Kepada mendukung hal itu, dia mengatakan KPK menggandeng Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan Kepada memperkuat efektivitas kajian tersebut.
Ia menjelaskan sinergi KPK dengan sejumlah kementerian itu akan berfokus pada integrasi data, penyelarasan kebijakan, hingga penguatan pengawasan dari hulu hingga hilir.
“Kolaborasi ini krusial Kepada memperkuat regulasi, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta mendorong integrasi sistem informasi sektor kehutanan secara menyeluruh. Keberhasilan kajian ini pada akhirnya menjadi keberhasilan Berbarengan yang mencerminkan komitmen lintas pihak dalam memperbaiki tata kelola sektor kehutanan,” katanya menjelaskan.
Dia mengatakan dua kajian tersebut ditargetkan rampung pada 2026, dan diharapkan Enggak berhenti pada rekomendasi tetapi dapat berlanjut dengan implementasi Konkret.
Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Tri Ajikusumah Menyantap kajian KPK tersebut diperlukan guna memastikan alur proses pelepasan kawasan hutan yang telah dilakukan selama ini oleh pemerintah telah berjalan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Sementara Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti berharap kajian tersebut dapat menjadi pintu masuk Kepada memperbaiki sektor kehutanan di Indonesia, khususnya tata kelola kayu.
“Kami sangat support (mendukung, red.) dan akan menyiapkan Segala data yang dibutuhkan,” kata Laksmi.
Senada dengan itu, Pelaksana Tugas Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Andri Gilang Nugraha mengaku siap memberikan data penunjang kepada KPK dalam mengkaji dua hal tersebut.
“Kami siap memberikan data Kepada dukung kajian ini. Krusial bagi kita memastikan keselarasan data yang digunakan agar statistik yang dihasilkan konsisten dan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang Presisi,” ujar Andri.
