Yuliadi Setiawan Pensiun Agustus 2026, Siapa Kandidat Sekda Sampang yang Baru?

Foto BeritaJatim.com

Sampang (Liputanindo.id) – Pemerintah Kabupaten Sampang bersiap menghadapi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) menyusul purna tugas Yuliadi Setiawan pada Agustus 2026 mendatang.

Kursi jabatan tertinggi dalam karier aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang itu nantinya akan diisi oleh pejabat baru melalui mekanisme seleksi yang telah ditentukan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Insan (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, mengatakan bahwa Kepada sementara waktu akan ditunjuk pejabat Pelaksana Harian (Plh) guna mengisi kekosongan jabatan tersebut.

“Setelah Pak Sekda purna tugas maka akan ditunjuk Plh, dan itu merupakan kewenangan Bupati,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu syarat Esensial Kepada menduduki jabatan Sekda adalah pejabat dengan eselon II, Bagus yang menjabat kepala organisasi perangkat daerah (OPD), staf Spesialis, maupun asisten di lingkungan pemerintah daerah.

Begitu ini, terdapat 24 pejabat eselon II di Pemkab Sampang yang berpotensi memenuhi syarat tersebut, dari total 32 OPD yang Eksis.

Meski demikian, nama kandidat yang diajukan nantinya akan mengerucut menjadi satu usulan yang disampaikan kepada gubernur Kepada mendapatkan persetujuan.

“Sekda ini diangkat oleh Bupati setelah mendapat persetujuan Gubernur,” tegasnya.

Berikut adalah rincian persyaratan berdasarkan peraturan dan praktik seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Minimal Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b atau IV/c
3. Minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV.
4. Pernah atau sedang menduduki jabatan struktural eselon II.b (Kepala Dinas/Badan/Asisten) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun yang berbeda.
5. Maksimal 56 hingga 58 tahun pada Begitu pelantikan.
6. Mempunyai penilaian prestasi kerja bernilai Bagus dalam 2 (dua) tahun terakhir.
7. Enggak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
8. Sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika/psikotropika.
9. Menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan Pakta Integritas.
10. Mempunyai rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang Bagus.Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat II.
11. Menguasai manajemen pemerintahan. [sar/but]