HomePolitik & HukumKetentuan hukuman pidana kerja sosial Ketentuan hukuman pidana kerja sosial May 26, 2026byadministrator Rabu, 29 April 2026 06:00 WIB Pidana kerja sosial menjadi alternatif hukuman dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Hukuman ini mengganti hukuman penjara jangka pendek dengan kegiatan bermanfaat bagi masyarakat.
Polisi periksa enam saksi kasus penganiayaan balita di TPA Banda Aceh ANTARA – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan balita berusia 18…
Kemenkum Kepri harmonisasi ranperbup tarif pelayanan RSUD Natuna Tanjungpinang (ANTARA) – Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau Serempak RSUD Kabupaten Natuna mengharmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) terkait tarif pelayanan kesehatan.…
Kejari Pontianak musnahkan barang bukti 60 perkara pidana ANTARA – Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan barang bukti dari 60 perkara pidana periode Maret hingga Mei 2026 yang telah berkekuatan…