Kemenkum sebut kerja sama dengan Rusia perkuat ekosistem KI

Kemenkum sebut kerja sama dengan Rusia perkuat ekosistem KI

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hukum menyebut kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan otoritas kekayaan intelektual Rusia, Rospatent, akan memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional sekaligus membuka Kesempatan bagi inovator Indonesia memasuki pasar Rusia.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Rospatent merupakan Bentuk komitmen DJKI memperluas jejaring Global guna meningkatkan pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

“Melalui kolaborasi ini, kami Ingin mendorong peningkatan kapasitas, pemanfaatan teknologi, serta menciptakan Kesempatan yang lebih besar bagi Ciptaan dan produk Indonesia Buat Bertanding di pasar Global, termasuk Rusia,” ujar Hermansyah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, MoU yang ditandatangani DJKI dan Rospatent di Jenewa, Swiss, pada Selasa (7/7), menjadi fondasi penguatan kerja sama Indonesia dan Rusia di bidang kekayaan intelektual.

Selain penandatanganan MoU, kedua pihak menyepakati sejumlah agenda strategis, antara lain kerja sama pemanfaatan data digital dan analisis paten, peningkatan kapasitas di bidang valuasi kekayaan intelektual, pertukaran informasi, serta penjajakan implementasi “Patent Prosecution Highway” (PPH) Buat mempercepat pemeriksaan paten.

Indonesia dan Rusia juga sepakat saling mendukung di Lembaga Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), termasuk terkait usulan Indonesia pada Standing Committee on Hak Punya and Related Rights (SCCR) serta pengembangan sistem multibahasa dalam pendaftaran Global WIPO.

Selain itu, kedua negara akan memperkuat pelindungan indikasi geografis melalui pertukaran pengalaman dan praktik terbaik.

“Kami optimistis penandatanganan MoU ini akan memberikan manfaat Konkret bagi kedua negara,” kata Hermansyah.

Sebagai tindak lanjut, Rospatent mengundang Indonesia berpartisipasi dalam proyek pengembangan situs web valuasi kekayaan intelektual di Rendah kerangka Committee on Development and Intellectual Property (CDIP).

Sebaliknya, Indonesia mengundang Rusia menghadiri Mendunia Lembaga on Cross-border Hak Punya Royalty Governance yang akan diselenggarakan di Bali pada Oktober 2026.

Hermansyah berharap kolaborasi tersebut Kagak hanya memperkuat pelindungan karya dan Ciptaan, tetapi juga mempercepat pengembangan bisnis berbasis teknologi dan ekonomi kreatif serta memperluas akses pasar bagi pelaku usaha Indonesia.