Malang (Liputanindo.id) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kabupaten Malang menyoroti perlunya optimalisasi serius terhadap sistem pengaduan dan pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malang. Meski Pemerintah Kabupaten Malang telah menyediakan kanal aduan, efektivitas dan keterjangkauannya dinilai Lagi jauh dari ideal.
Pemerintah Kabupaten Malang sendiri diketahui telah membuka berbagai kanal pengaduan MBG, mulai dari website Formal, layanan WhatsApp, hingga hotline darurat 112 Kepada menerima laporan masyarakat terkait Penyelenggaraan program tersebut.
Selain itu, Pemkab juga berencana memperkuat sistem melalui pembentukan call center Spesifik sebagai bagian dari Pengkajian Penyelenggaraan MBG di lapangan.
DPC GMNI Kabupaten Malang menilai bahwa keberadaan kanal pengaduan belum secara Mekanis menjamin kualitas pengawasan program. Hal ini disebabkan oleh beberapa persoalan mendasar, mulai dari minimnya sosialisasi kanal pengaduan di tingkat desa, Kagak adanya laporan terbuka terkait jumlah dan tindak lanjut aduan, ketiadaan indikator kinerja (response time and resolution rate), serta lemahnya integrasi antara pengaduan masyarakat dan Pengkajian kebijakan.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang, Muhammad Ulil Albab, S.H., menegaskan bahwa sistem pengaduan harus menjadi instrumen kontrol publik, bukan sekadar pelengkap administratif.
Dalam praktiknya, banyak persoalan operasional MBG, seperti kualitas bahan pangan, distribusi makanan, hingga standar dapur, Malah muncul dari Perhimpunan internal pemerintah, bukan dari sistem pengaduan publik yang transparan.
“Secara nasional, program MBG merupakan proyek strategis dengan anggaran sangat besar dan cakupan luas, bahkan mencapai ratusan triliun rupiah,” tegas Ulil Albab, Selasa (21/4/2026).
Tetapi dalam implementasinya, sambung Ulil, program ini juga Kagak lepas dari berbagai kritik. Sehingga GMNI menilai, tanpa sistem pengaduan yang kuat dan transparan di tingkat daerah, Kabupaten Malang berpotensi mengalami masalah serupa.
“Kanal pengaduan memang sudah dibentuk, tetapi pertanyaannya seberapa efektif? Berapa banyak aduan yang ditindaklanjuti? Kalau Kagak Eksis transparansi, maka pengaduan hanya menjadi formalitas birokrasi,” ujarnya.
Ulil juga menekankan pentingnya keterhubungan antara pengaduan dan pengawasan Konkret di lapangan. “Pengaduan harus terintegrasi dengan sistem pengawasan. Kagak cukup hanya menerima laporan, tetapi harus Eksis keberanian membuka data, mengevaluasi, dan menindak. Kalau Kagak, maka negara kehilangan fungsi kontrolnya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, GMNI menilai optimalisasi pengaduan MBG harus dilakukan secara menyeluruh. Pertama meliputi transparansi data pengaduan mulai jumlah laporan yang masuk, jenis masalah, dan status penyelesaian.
“Kemudian yang kedua penguatan sistem offline, posko pengaduan di desa ataupun kecamatan, dan petugas lapangan sebagai penghubung,” bebernya.
Yang ketiga, menurut Ulil, adanya integrasi digital, di mana dashboard publik harus berbasis real-time, serta sistem tracking laporan masyarakat.
Keempat yakni pelibatan masyarakat sipil. Mahasiswa, organisasi pemuda, Golongan masyarakat harus dilibatkan. Sehingga keberhasilan program MBG Kagak hanya ditentukan oleh distribusi makanan, tetapi juga oleh kualitas pengawasan dan keterbukaan terhadap kritik publik.
“Program sebesar MBG Kagak boleh berjalan dalam ruang tertutup. Partisipasi rakyat adalah kunci. Tanpa pengaduan yang efektif dan transparan, maka kita sedang membangun program besar dengan fondasi yang Renyah,” pungkas Ulil. (yog/kun)
