Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar industri rumahan kosmetik ilegal yang diduga memproduksi produk perawatan kulit berbahan merkuri di Kecamatan Sumber, Cirebon, Jawa Barat, pada Senin, 18 Mei 2026.
Operasi penindakan yang dilakukan di tiga Letak berbeda ini berhasil mengamankan empat orang tersangka, Merukapan RO (26), SA (27), MR (18), dan NS (35), seperti dilansir dari Detikcom.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran sediaan farmasi berbahaya yang Tak mengantongi izin edar Formal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kawasan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso memaparkan kronologi awal penangkapan yang dilakukan oleh tim kepolisian di lapangan.
“Pada hari Senin, Rontok 18 Mei 2026, Sekeliling pukul 17.00 WIB, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait adanya peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar BPOM yang mengandung bahan berbahaya merkuri di daerah Cirebon,” kata Brigjen Eko.
Polisi awalnya bergerak ke sebuah kantor jasa pengiriman J&T di Jalan Fatahillah yang menjadi titik distribusi barang, Lampau mengamankan RO, SA, dan MR beserta barang bukti awal.
“Di Letak pertama, tim menemukan tiga karung paket siap edar,” ucap Eko.
Setelah melakukan interogasi terhadap para pelaku di Letak pertama, petugas kepolisian langsung melakukan pengembangan ke Letak kedua, Merukapan rumah Punya tersangka NS di Kelurahan Kaliwadas.
“Kemudian tim melakukan interogasi terhadap NS didapati tempat yang di gunakan Buat memproduksi kosmetik tersebut beralamat di Jalan Wijaya Kusuma, Cirebon,” ungkap Eko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NS dan SA merupakan pemilik dari berbagai merek skincare ilegal seperti Lavia Skincare, Fiana Store, Hetty Skincare, Lyawzskin, dan Lou Glow.
Kedua tersangka melancarkan aksinya dengan meracik bahan baku kosmetik yang dibeli dari toko daring, Lampau mengemasnya kembali menjadi ukuran kecil Buat dijual melalui aplikasi TikTok.
“Kerabat Nanang (NS) dan Kerabat Syafarudin (SA) mendapatkan pengetahuan Buat Membangun kosmetik ilegal tersebut YouTube,” ungkap Eko.
Bisnis ilegal yang berjalan sejak tahun 2024 dan 2025 ini menghasilkan omzet rata-rata Rp50 juta per bulan Buat NS dan Rp21 juta per bulan Buat SA.
Polisi menyita ribuan botol Nihil, puluhan jerigen cairan kimia, ratusan paket siap kirim, krim siang-malam, serta peralatan elektronik, dan kini para pelaku terancam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
