Polres Morowali Sita 95 Paket Sabu Siap Edar

Polres Morowali Sita 95 Paket Sabu Siap Edar
Polres Morowali menyita 96 gram sabu siap edar.(MI/Mitha Meinansi)

 

KEPOLISIAN Resor Morowali, Polda Sulawesi Tengah, menggagalkan peredaran 95 paket narkotika jenis sabu, serta mengamankan seorang terduga pengedar berinisial RF (22) di salah satu agen travel, di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.

Menurut Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU Komang Pengabdianwa Adi, penangkapan terhadap terduga pelaku bermula ketika anggota Kepolisian menerima informasi bahwa ada pengiriman narkoba melalui agen travel.

Baca juga : Polres Sidoarjo Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Asia, 30 Kilo Sabu Heningankan

“Demi ini terduga pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Morowali, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Komang Pengabdianwa, Selasa (20/8).

Ia menjelaskan, narkotika jenis sabu yang berhasil digagalkan itu, diketahui merupakan pengiriman seseorang berinisial AC dari Kota Palu melalui agen travel.

Cek Artikel:  Penetapan Nomor Urut Pilgub Sumut: Bobby Nasution-Surya 1, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala 2

Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung bergegas melakukan penyelidikan. Alhasil sebanyak 95 paket narkoba jenis sabu telah diamankan.

Terkait dengan perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain, menggagalkan peredaran sabu, Polres Morowali juga berkomitmen melakukan pemberantasan narkotika dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba-coba narkoba. Serta mengimbau masyarakat melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (N-2)

Mungkin Anda Menyukai