Perkumpulan Praktisi Hukum & Spesialis Hukum Indonesia (PETISI Spesialis) menyoroti pemberian status tahanan rumah kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Kamis (14/5/2026). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan Kalau Tak dilandasi Dalih hukum yang transparan.
Presiden PETISI Spesialis, Pitra Romadoni Nasution, menyatakan bahwa meskipun KUHAP mengatur ruang bagi penahanan rumah, penerapannya harus Rasional. Ia membandingkan situasi ini dengan kasus Lukas Enembe yang tetap ditahan meski dalam kondisi kesehatan serius.
“Ketika Eksis terdakwa korupsi yang memperoleh tahanan rumah, sementara dalam kasus lain dengan kondisi kesehatan berat Tak diberikan perlakuan serupa, maka wajar Kalau publik Menyaksikan adanya disparitas,” kata Pitra Romadoni Nasution, Presiden PETISI Spesialis.
Pitra menegaskan bahwa disparitas tanpa penjelasan terbuka dapat memperlemah legitimasi aparat penegak hukum. Menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar Lumrah yang menuntut standar penegakan hukum yang lebih ketat demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Jangan Tiba muncul persepsi hukum tajam ke Dasar, tumpul ke atas. Ini bukan sekadar isu hukum, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” tegas Pitra Romadoni Nasution, Presiden PETISI Spesialis.
Nadiem Makarim Formal menjadi tahanan rumah sejak Selasa (12/5/2026) terkait perkara di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Selama masa ini, ia diwajibkan memakai alat pemantau elektronik dan dilarang berkomunikasi dengan saksi atau terdakwa lain dalam kasus tersebut.
Majelis hakim menetapkan persyaratan ketat, termasuk Embargo menerima tamu selain keluarga dan kuasa hukum, serta kewajiban melapor dua kali seminggu. Pelanggaran terhadap syarat-syarat tersebut akan mengakibatkan pengalihan kembali status ke penahanan rumah tahanan negara.
“Menetapkan apabila terdakwa melanggar salah satu atau lebih syarat tersebut, maka jenis penahanan terdakwa akan dialihkan kembali ke penahanan rumah tahanan negara,” kata Purwanto Abdullah, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
