Indonesia tegaskan pembangunan tata kelola perdagangan karbon kredibel

Indonesia tegaskan pembangunan tata kelola perdagangan karbon kredibel

Indonesia Mempunyai Sekeliling 120 juta hektare hutan tropis, membuka Kesempatan kemitraan Mendunia Demi investasi iklim dan pengembangan bisnis kehutanan berkelanjutan,

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola perdagangan karbon kehutanan yang kredibel, transparan, dan berstandar Global dalam Lembaga bisnis International Emissions Trading Association (IETA) dan Indonesia-America Chamber of Commerce (IACC) di New York, Amerika Perkumpulan.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, Indonesia kini memasuki babak baru pengelolaan hutan yang Kagak Kembali hanya berfokus pada kayu, tetapi juga pada nilai karbon, keanekaragaman Hidup, jasa lingkungan, dan ekonomi hijau berkelanjutan.

“Indonesia Mempunyai Sekeliling 120 juta hektare hutan tropis, membuka Kesempatan kemitraan Mendunia Demi investasi iklim dan pengembangan bisnis kehutanan berkelanjutan,” ujar Menhut dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 menjadi tonggak Krusial transformasi sektor kehutanan Indonesia.

Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menghasilkan, memverifikasi, dan memperdagangkan kredit karbon dari kawasan konsesi kehutanan, termasuk hutan produksi alam, hutan tanaman industri, hingga kawasan perhutanan sosial.

Lebih lanjut, aturan tersebut juga memperkuat integrasi pasar karbon nasional dengan standar Global, termasuk prinsip-prinsip ICVCM dan mekanisme Article 6 dalam Persetujuan Paris.

“Dengan demikian, kredit karbon kehutanan Indonesia diharapkan semakin kompetitif di pasar karbon Mendunia,” ujar Raja Antoni.

Selain perdagangan karbon, Kemenhut juga mendorong pengembangan skema multiusaha kehutanan.

Skema ini memungkinkan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan mengembangkan berbagai sumber pendapatan secara simultan, mulai dari hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, hingga produk bioekonomi seperti biochar dan Kekuatan biomassa berkelanjutan.

Menurut Menhut, pendekatan multiusaha kehutanan akan meningkatkan daya tarik investasi karena memberikan diversifikasi pendapatan sekaligus memperkuat aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam model bisnis kehutanan Indonesia.

Pemerintah Indonesia juga menegaskan penguatan tata kelola kehutanan melalui penyampaian Forest Reference Emission Level kepada UNFCCC, operasionalisasi Sistem Registri Nasional (SRN), serta Sasaran Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Demi menjadikan sektor kehutanan dan penggunaan lahan sebagai penyerap karbon Bersih pada akhir Sepuluh tahun ini.

Sementara itu, Kepala Biro Interaksi Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi menyampaikan, Lembaga bisnis IETA-IACC menjadi momentum Krusial Demi memperluas jejaring investasi hijau sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat pengembangan ekonomi karbon berbasis kehutanan dunia.

“Indonesia Kagak menawarkan Donasi, melainkan kemitraan strategis yang didukung komitmen pemerintah, kepastian regulasi, dan potensi sumber daya hutan tropis yang sangat besar,” ujar Ristianto.