Legislator Tekankan Penguatan Perlindungan di Fintech Lending

Jakarta – Dunia digital Sepatutnya menjadi solusi, bukan jebakan. Demikian pesan tajam yang disampaikan Member Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib, Begitu menyoroti perlindungan hak pemberi pinjaman dalam industri fintech lending. Ia menyerukan sinergi lintas lembaga Kepada memperkuat pelindungan konsumen, khususnya dalam menghadapi risiko gagal bayar yang kian meresahkan.

Ahmad menyampaikan pernyataan itu di Jakarta pada Selasa (1/7/2025), menekankan bahwa Ungkapan pelindungan konsumen Enggak boleh berhenti di permukaan, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan dan penindakan konkret. Menurutnya, teknologi finansial Enggak boleh menjadi alat Kepada menyamarkan risiko dan mengorbankan kepentingan masyarakat.

“Teknologi digital Sepatutnya memperkuat posisi masyarakat, bukan menjadi alat Kepada menyamarkan risiko,” ujar Ahmad Labib.

Ia menyoroti perlunya tindakan tegas dari kepolisian terhadap pelanggaran hukum, serta sistem pengaduan yang mudah dan transparan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah. Di sisi lain, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga diharapkan membentuk posko aduan Spesifik fintech yang responsif dan berpihak pada konsumen.

Selain aspek hukum, Ahmad juga menyoroti peran influencer keuangan yang sering menyebarkan informasi kurang Presisi. Ia menyebut banyak dari mereka Enggak menjelaskan secara rinci bahwa risiko gagal bayar dalam layanan asuransi kredit tetap Dapat ditanggung oleh pemberi pinjaman, bukan sepenuhnya oleh pihak asuransi.

“Padahal kenyataannya sebagian risiko tetap ditanggung lender (pemberi pinjaman) atau investor,” tegasnya.

Menurutnya, etika penyampaian informasi di media sosial sangat Krusial, mengingat masyarakat awam Dapat dengan mudah terpengaruh tanpa memahami risiko sebenarnya dari produk keuangan yang dipromosikan.

Komisi VI DPR RI menyatakan komitmennya Kepada Maju mengawal penguatan regulasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kerugian akibat gagal bayar fintech lending. Langkah ini dinilai Krusial Kepada menjaga keberlanjutan industri keuangan digital sekaligus melindungi investor ritel yang rentan.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK, Agusman, menegaskan bahwa OJK Maju memantau penyelesaian kasus gagal bayar dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Kepada menegakkan ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa penyelenggara pinjaman daring didorong memenuhi hak pemberi Biaya agar bisnis tetap berjalan secara berkelanjutan.

Seruan legislator ini menjadi alarm bagi seluruh pelaku industri dan pemangku kepentingan Kepada menempatkan konsumen sebagai pusat dalam ekosistem fintech.