Bareskrim Polri Tangkap 321 WNA Operator Judi Online di Jakarta Barat

Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap markas operasional judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dan menangkap 321 Anggota negara asing (WNA) pada Kamis (7/5). Operasi ini dilakukan setelah para pelaku tertangkap tangan sedang mengelola situs perjudian menggunakan izin kunjungan wisata Kepada masuk ke Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Lumrah (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, memberikan konfirmasi mengenai penangkapan ratusan operator tersebut di Letak kejadian sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pihak kepolisian menemukan indikasi bahwa bisnis ilegal ini dikelola secara terorganisir dengan memanfaatkan infrastruktur elektronik lintas negara.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam Definisi para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” kata Wira kepada wartawan di Letak seperti dikutip pada Minggu (10/5/2026).

Penyidik mengidentifikasi bahwa para Anggota asing tersebut Kagak Mempunyai Arsip Formal Kepada bekerja di Indonesia. Penggunaan izin tinggal yang Kagak sesuai peruntukan menjadi modus operandi Istimewa dalam menyamarkan aktivitas markas judi tersebut di Jakarta.

“Mereka menggunakan izin wisata Seluruh, nggak Terdapat yang kerja,” ucap Wira.

Langkah selanjutnya bagi para WNA tersebut adalah penyerahan kepada pihak Imigrasi guna mendapatkan Hukuman administratif keimigrasian di samping proses hukum pidana yang tetap berjalan. Upaya penegakan hukum ini diklaim sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memutus rantai jaringan judi Global yang berupaya merelokasi pusat kegiatannya ke Daerah hukum Indonesia.

“Kepada sementara kami sudah menetapkan Sekeliling 275 (tersangka), yang sisanya nanti Tetap akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Karena kita harus menggandengkan peran daripada yang Tetap dalam pendalaman,” jelasnya.