140 KDMP Dibangun di Lahan Sawah Dilindungi, Pemkab Blitar Carikan Lahan Pengganti

Foto BeritaJatim.com

Blitar (Liputanindo.id) – Rencana pendirian 140 titik Letak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Blitar menemui tantangan teknis.

Pasalnya, sejumlah titik yang diajukan masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Merespons hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) memastikan akan tetap mendukung kelancaran program tersebut. Mengingat KDMP merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus disukseskan.

Kepala DKPP Kabupaten Blitar, Setiyana, membenarkan adanya tumpang tindih Letak tersebut. Pihaknya kini tengah menyiapkan langkah agar Letak-Letak KDMP itu Bisa dikeluarkan dari status kawasan LP2B maupun LSD.

“KDMP itu kan program strategis nasional, artinya pemerintah daerah harus mendukung hal-hal itu. Memang kita akui Eksis yang masuk di lahan LP2B dan LSD. Tentunya kita berusaha nanti Demi Bisa mengeluarkan Letak KDMP itu dari status tersebut,” Terang Setiyana pada Rabu (29/04/2026).

Meski demikian, Setiyana menegaskan bahwa proses pelepasan status lahan Bukan Bisa dilakukan secara instan. Eksis serangkaian Mekanisme ketat yang harus dilewati, salah satunya adalah melalui tahapan kajian yang komprehensif.

Kajian ini, lanjutnya, sama sekali bukan bermaksud Demi menghambat atau menolak Letak yang telah diajukan, melainkan murni bagian dari Mekanisme administratif alih fungsi lahan.

“Kajian ini sebetulnya bukan Demi menolak Letak itu, bukan. Karena ini proyek strategis nasional yang harus kita dukung. Mengeluarkan izin lahan dari yang berstatus LP2B menjadi non-LP2B itu memang prosedurnya harus melalui kajian,” tegasnya.

Selain kajian, syarat mutlak lain yang harus dipenuhi adalah ketersediaan lahan pengganti. Setiyana memberikan ilustrasi, apabila sebuah titik KDMP membutuhkan lahan seluas 1.000 meter persegi di area LP2B, maka luasan yang sama harus dicarikan penggantinya di Area tersebut.

Tanggung jawab Demi menyusun kajian sekaligus mencari Letak lahan pertanian pengganti ini sepenuhnya akan diampu oleh Pemkab Blitar, bukan dibebankan kepada pihak KDMP. Kalau seluruh tahapan ini selesai, hasilnya akan langsung dilaporkan ke pemerintah pusat.

“Mengganti itu bukan berupa Fulus, ya, tapi lokasinya. Pemkab yang akan melaksanakan kajian dan mencarikan lahan penggantinya. Langkah ini kita ambil agar PSN berjalan, tapi di sisi lain kita juga tetap mempertahankan yang namanya ketahanan pangan,” pungkas Setiyana. (owi/ted)