Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, pada Selasa (12/5/2026). Ibam dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dilansir dari Detikcom, hakim menegaskan bahwa posisi Ibam sejak awal bukanlah konsultan eksternal yang bersifat Independen maupun independen. Dalam amar putusannya, hakim menyebut terdakwa direkrut langsung oleh Nadiem sebagai pemimpin teknis Buat mewakili kepentingan menteri di kementerian tersebut.
Hakim Member Sunoto mengungkapkan bahwa pembentukan struktur ini bermula Demi Nadiem Membikin grup Tim Teknologi Wartek pada 20 November 2019 yang kemudian berganti nama menjadi Kemendikbud Wartek. Ibam diketahui menerima gaji sebesar Rp 163 juta setiap bulannya dalam kapasitas tersebut.
“Dan dalam grup tersebut terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam direkrut sebagai engineer leader dengan honorarium sebesar Rp 163 juta netto per bulan, dengan tujuan Buat mewakili saksi Nadiem Makarim apabila terdapat penolakan dari tim kementerian,” ujar hakim Sunoto.
Penempatan Ibam dalam struktur pengambilan keputusan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dinilai hakim telah menghilangkan independensinya sebagai pihak luar. Kedudukan tersebut membuatnya menjadi bagian organik dari birokrasi internal kementerian.
“Sehingga sejak awal posisi terdakwa bukanlah konsultan eksternal yang Independen dan independen, melainkan engineer leader yang ditempatkan secara organik dalam struktur pengambilan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar hakim Sunoto.
Selain itu, majelis hakim menilai Ibam Mempunyai otoritas Konkret yang setara dengan pejabat publik formal. Hal ini dikarenakan perannya yang menjalankan instruksi menteri melalui koordinasi dengan staf Tertentu menteri.
“Dan oleh karena terdakwa dalam kerangka tersebut adalah engineer leader yang menjalankan kehendak menteri melalui staf Tertentu menteri, maka secara fungsional terdakwa Mempunyai de facto authority yang setara dengan kewenangan formal pejabat publik di Kementerian,” ujar hakim Sunoto.
Atas perbuatannya, Ibam juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila Bukan dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari. Vonis ini tercatat jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ibam Buat membayar Doku pengganti sebesar Rp 16,92 miliar serta denda Rp 1 miliar. Tetapi, dalam putusan ini, majelis hakim menetapkan masa hukuman badan dan denda yang lebih rendah bagi terdakwa.
